Breaking News
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

Ratusan Rumah di 4 RT Batu Ampar Balikpapan Terancam Digusur, Ahli Waris Daeng Berbekal Putusan PTUN

Polemik sengketa lahan seluas 3,8 hektare di kawasan Jalan Alam Baru Somber, Kecamatan Balikpapan Utara

Tayang:
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
SENGKETA LAHAN SOMBER - Ketua Umum Sahabat Tani Indonesia, Sumaria Daeng Toba menyerahkan perkara sengketa lahan di Somber Balikpapan Utara kepada pengacara, Selasa (5/5/2026) pagi. Ratusan rumah warga di Somber terancam digusur setelah ada putusan dari pengadilan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polemik sengketa lahan seluas 3,8 hektare di kawasan Jalan Alam Baru Somber, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur kembali berlanjut.

Ahli waris almarhum Daeng Toba, Sumaria Daeng Toba yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Sahabat Tani Indonesia, menyatakan, siap mengambil alih lahan yang selama ini diklaim pengembang perumahan berinisial PT GIB.

Lahan tersebut kini telah berubah menjadi kawasan pemukiman padat, dibangun ratusan rumah yang tersebar di empat rukun tetangga (RT) di Jalan AW Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, yakni: 

  • RT 58
  • RT 45;
  • RT 01
  • dan RT 02.

Langkah tegas Sumaria dilakukan, setelah terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda terkait permohonan eksekusi yang diajukannya dalam perkara Nomor 06/G.TUN/1996/TNH/PTUN/SDM juncto 70/B/1997/PT.TUN.JKT juncto 186 K/TUN/1998.

Dalam amar putusan tersebut, PTUN Samarinda menyatakan batal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 10 Tahun 1984 Batu Ampar beserta Surat Ukur Nomor 1684 Tahun 1984 atas Nama PT GIB.

Baca juga: Ahli Waris Sumaria Daeng Toba Tepis Isu Aset Veteran di Lahan 3,8 Hektare di Somber Balikpapan

Putusan itu sekaligus memperkuat posisi hukum Sumaria sebagai pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Untuk mempertegas langkah hukumnya, Sumaria resmi menunjuk Hutama Law Firm yang berkantor di Jalan Pierre Tendean, Balikpapan Tengah, sebagai kuasa hukum.

“Saya secara resmi menyerahkan kuasa kepada Hutama Law Firm untuk membantu menyelesaikan permasalahan tanah saya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan PTUN Samarinda,” ujar Sumaria, Selasa (5/5/2026).

Sumaria menegaskan, upaya hukum ini dilakukan demi memperjuangkan haknya sebagai ahli waris sah almarhum Daeng Toba.

Dia merasa sudah cukup melakukan berbagai pendekatan mediasi guna mencari solusi terbaik dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk ke Lurah dan Camat, namun mediasi tersebut justru tidak diindahkan.

Hingga kemudian menempuh jalan terakhir dengan menunjuk kuasa hukum agar penanganan perkara lebih fokus, mengingat dirinya juga tengah disibukkan sejumlah agenda di luar kota.

Baca juga: Jelang Penggusuran Ratusan Rumah di Somber Balikpapan, Sumaria Daeng Toba Temui Kapolresta

Ia berharap, polemik lahan di kawasan Somber dapat segera menemukan titik terang dan diselesaikan sesuai jalur hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Sumaria, Febri Ramadhan, memastikan pihaknya akan bergerak cepat untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Menurutnya, tim kuasa hukum akan memulai dengan mempelajari seluruh dokumen perkara secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kami akan membantu Ibu Sumaria mendapatkan haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Febri.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved