Narkoba
Odding Layani pekerja kapal Beli Sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 14 poket sabu seberat 4,75 gram senilai Rp 6 juta, 1 unit timbangan digital
Penulis: Christoper Desmawangga |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Syamsuddin alias Sodding (42) yang tinggal di jalan Mas Penghulu, Kelurahan Masjid, Samarinda Seberang, ditangkap oleh satuan Reskoba Polresta Samarinda.
Kala itu, pelaku ditangkap dirumahnya saat menunggu pelanggan datang untuk membeli sabu kepada dirinya, pada Rabu (12/8/2015) silam. (baca juga: Agar Kuat Kerja, Sopir Ini Nyabu Dulu )
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 14 poket sabu seberat 4,75 gram senilai Rp 6 juta, 1 unit timbangan digital dan uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp 650 ribu.
Dari pengakuan tersangka, dirinya telah menjalani bisnis tersebut sekitar 8 bulan lamanya, pelanggan yang kerap membeli sabu kepada dirinya yakni kebanyakan orang-orang yang bekeja di kapal.
"Kebanyakan yang beli orang kapal, kebetulan rumah saya memang dekat dengan kawasan petambak," tuturnya. (*)
***
UPDATE berita eksklusif, terbaru, unik dan menarik dari Kalimantan. Cukup likes fan page fb TribunKaltim.co atau follow twitter @tribunkaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/samarinda_supr-nyabu_20150814_095317.jpg)