Hotline Public Service

Bagaimana Cara Memperpanjang Izin Galian Golongan C?

Mohon penjelasan buat kami penambang material bangunan dan jalanan galian C dengan luas lokasi kerja 0,5 hektare, dimana kami gurus perpanjangan izin

TRIBUN KALTIM/Mustarno
Ilustrasi - pengurusan bahan galian 

Rubrik Hotline Public Service Tribun Kaltim memuat informasi pelayanan umum, surat atau keluhan pembaca dan jadwal pembuatan surat izin mengemudi (SIM) keliling.

Berikut ini ini konten Hotline Public Service yang dimuat di Halaman 10 Tribun Kaltim Edisi, Kamis 20/8/2015):

Bagaimana Cara Memperpanjangan Izin Galian Golongan C?

MOHON kepada Redaksi Tribun Kaltim, dapat memberikan solusi buat kami, warga dan masyarakat pekerja tambang golongan C, pasir - batu - tanah urug agar mendapatkan penjelasan yang baik.

Kepada Yth. Bapak H Abdul Rasyid, Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Kabupaten Paser (KPMPPT), beserta Bapak Zainal, Kasi Perizinan KPMPPT Kabupaten Paser.

Mohon petunjuk dan penjelasan buat kami: para penambang material bangunan dan jalanan galian C (Batu Sungai - Batu Gunung - Tanah Urug - Pasir Sungai dan Pasir Gunung) dengan keluasan lokasi kerja 0,5 hektare (Ha). Di mana kami akan mengurus perpanjangan izin golongan C?

Demikian pertanyaan kami, semoga mendapat advice dan petunjuk dari Bapak, agar kami dapat bekerja dengan baik dan berusaha dengan tenang. Wasalam. Terima Kasih. Giri Gesang, warga Tana Grogot.

BACA JUGA: Saya Kecewa Pelayanan Diler, Harga Motor Kok Mendadak Naik?

Jawaban Kepala BPMPPT Paser

Pengurusan melalui BPMPPT Kabupaten

KAMI ucapkan terima kasih kepada Pak Giri Gesang. Pertanyaan ini memberikan gambaran bahwa pengusaha-pengusaha tambang galian C di Paser taat pada aturan.

Dan sebelum menjawab pertanyaan Pak Giri Gesang, kami terlebih dahulu ingin meluruskan bahwa instansi kami bernama Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu disingkat BPMPPT, bukan KPMPPT.

Sesuai amanah PP 41/2007, Kantor PMPPT harus ditingkat statusnya menjadi Badan PMPPT agar dapat menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) penyelenggaraan perizinan di daerah. Peningkatan status dari KPMPPT menjadi BPMPPT ini kemudian ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Paser.

Terkait pertanyaan tadi, Pak Giri Gesang dapat mengurusnya ke BPMPPT Paser, terutama untuk SITU, SIUP dan HO serta keluasan lokasi kerja Bapak. Setelah itu lengkap, berkasnya akan kami bawa ke instansi teknis yang berwenang di Pemprov Kaltim agar mendapatkan advice, setelah itu baru kami dapat memperpanjang izin tambang galian C tersebut. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Paser H Abdul Rasyid

(TribunKaltim.co/sarasani)

Berikut ini jadwal pemubatan SIM Keliling

Jumat, 21 Agustus 2015
- Pukul 09.00 - 15.00 wita: Komplek Pelajar Gunung Pasir (Depan SMPN 12)

Sumber: Satlantas Polres Balikpapan (m10)

 BACA JUGA: Inilah Jadwal SIM Keliling dan Tarif Resmi Semua Jenis SIM

Salurkan Keluhan atas Pelayanan Umum Melalui Hotline Public Service

Caranya mudah. Tinggal memilihnya, yakni:

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved