Pilkada Nunukan

Rapat Pembatasan Dana Kampanye Berlangsung Alot

Rincian dana juga mesti dibuat terkait pelaksanaan kampanye tertutup yang hanya bertatap muka dengan jumlah peserta terbatas.

TRIBUNKALTIM.CO/NIKO RURU
Staf KPU Kabupaten Nunukan menerima pendaftaran pasangan calon Bupati-calon Wakil Bupati Nunukan. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Sejak siang hingga pukul 17.30, Minggu (23/8/2015) pembahasan mengenai pembatasan dana kampanye calon Bupati-calon Wakil Bupati Kabupaten Nunukan, belum juga tuntas.

Pembahasan di Kantor KPU Kabupaten Nunukan, Jalan Radio berlangsung alot terkait besarnya dana kampanye yang diperbolehkan untuk setiap pasangan.

“Ini masih sedang dibahas,” kata Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Hajjah Dewi Sari Bahtiar, Minggu sore.

Sebelum rapat Dewi menjelaskan, surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pembatasan dana kampanye, mengharuskan dibatasinya dana kampanye sehingga setiap calon memiliki dana kampanye yang sama.

“Jadi disurat edaran, KPU kabupaten dan kota berkoordinasi dengan gabungan partai politik pengusung ataupun tim sukses pasangan calon perseorangan untuk menentukan batasan dana kampanye yang dimaksud,” katanya.

Dia mengatakan, KPU Kabupaten Nunukan menjadi fasilitator pada pertemuan yang dihadiri perwakilan masing-masing pasangan calon.

Baca: Mendagri Akui Potensi Rusuh pada Pilkada Serentak

“Kalau misalnya yang satu mampu Rp1 miliar, yang satu mampu Rp2 miliar, yang satu mampu Rp3 miliar, kita kasih solusi jalan tengah. Kita buat pembatasan dana kampanye misalnya Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Penentuan besarnya dana kampanye inipun harus disertai dengan rincian yang jelas. Dia mencontohkan, untuk pelaksanaan rapat umum harus dirincikan kebutuhan untuk peserta yang jumlahnya sudah ditentukan, kebutuhan tenda, pembayaran band untuk hiburan dan kebutuhan lainnya.

“Jadi kita buat seperti RAB anggaran. Sekarang rapat umum harus terinci tidak seperti dulu lagi. Itu ada akuntan publik yang mengaudit dana kampanye mereka,” ujarnya.

Rincian dana juga mesti dibuat terkait pelaksanaan kampanye tertutup yang hanya bertatap muka dengan jumlah peserta terbatas.

“Kemudian jasa manajemen konsultan politik, itu masuk. Berapa yang disepakati? Misalnya Rp500 juta atau Rp100 juta. Jadi nanti yang terbaca, oh pembayaran jasa konsultan politik begini,” ujarnya.

Dewi mengatakan, pengaturan juga harus dilakukan terhadap item-item alat peraga kampanye yang tidak disiapkan KPU Kabupaten Nunukan.

“Yang anggarannya tidak boleh lebih Rp25 ribu itu kan? Misalnya kita sepakati, Rp1 miliar lebih, ini berapa puluh ribu mug kita sepakati?” katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved