Pilkada Balikpapan
Jumiko Tunggu Gugatan Penetapan Paslon Pilkada Hingga 26 Agustus
Gugatan tersebut selambat-lambatnya disampikan pada tanggal 26 Agustus, atau tiga hari setelah keputusan KPU dikeluarkan.
Penulis: Januar Alamijaya |
Laporan wartawan TribunKaltim.co, Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Balikpapan, Jumiko, mengatakan lembaganya siap menerima gugatan dari bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang tak puas dengan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan peserta Pilkada.
Gugatan tersebut selambat-lambatnya disampikan pada tanggal 26 Agustus, atau tiga hari setelah keputusan KPU dikeluarkan.
BACA JUGA: Polemik Calon Tunggal, Ketua MPR: Belum Terlambat untuk Merevisi UU Pilkada
Nantinya selain memeriksa bukti-bukti yang diajukan pihaknya juga akan memanggil saksi-saksi baik dari pemohon maupun termohon.
"Kami akan panggil seluruh pihak yang berkaitan, baik pemohon maupun termohon maupun saksi-saksi itu," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ketua-panwaslu-kota-balikpapan-jumiko_20150816_192621.jpg)