Minggu, 12 April 2026

Pilkada Balikpapan

Jumiko Tunggu Gugatan Penetapan Paslon Pilkada Hingga 26 Agustus

Gugatan tersebut selambat-lambatnya disampikan pada tanggal 26 Agustus, atau tiga hari setelah keputusan KPU dikeluarkan.

Penulis: Januar Alamijaya |
TRIBUN KALTIM / JANUAR ALAMIJAYA
Jumiko, Ketua Panwaslu Kota Balikpapan. 

Laporan wartawan TribunKaltim.co, Januar Alamijaya

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Balikpapan, Jumiko, mengatakan lembaganya siap menerima gugatan dari bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang tak puas dengan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan peserta Pilkada.

Gugatan tersebut selambat-lambatnya disampikan pada tanggal 26 Agustus, atau tiga hari setelah keputusan KPU dikeluarkan.

BACA JUGA: Polemik Calon Tunggal, Ketua MPR: Belum Terlambat untuk Merevisi UU Pilkada

Nantinya selain memeriksa bukti-bukti yang diajukan pihaknya juga akan memanggil saksi-saksi baik dari pemohon maupun termohon.

"Kami akan panggil seluruh pihak yang berkaitan, baik pemohon maupun termohon maupun saksi-saksi itu," katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved