Selvi Menyusul Sang Suami Masuk Bui karena Kedapatan Mengonsumsi Sabu
Dari pengakuannya, Selvi baru saja mengkonsumsi sabu setelah lama berhenti menghirup bubuk kristal tersebut.
Penulis: Christoper Desmawangga |
Laporan wartawan TribunKaltim.co, Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mungkin ini yang dikatakan cinta. Tidak ingin berlama-lama ditinggal suami mendekam di penjara, sang istri menyusul sang suami untuk masuk bui, dengan kasus yang sama, yakni sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.
Daeng Morola (35) yang telah ditangkap oleh jajaran Satreskoba Polresta Samarinda pada tanggal 11 Juli silam, karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, kali ini sang istri yang tengah mengandung bayi berumur dua bulan, ditangkap oleh satuan khusus pemeberantasan narkoba itu, karena kedapatan tengah mengkonsumsi sabu.
Kejadian penangkapan tersebut terjadi pada, Selasa (25/8/2015) sekitar pukul 20.00 Wita di rumah pelaku, yakni, Selvi Dayuwati (25) di jalan PM Noor, Perum Bumi Sempaja Blok HF, No 28, Samarinda Utara.
Dari pengakuannya, Selvi baru saja mengkonsumsi sabu setelah lama berhenti menghirup bubuk kristal tersebut. Sabu tersebut pun bukan miliknya melainkan milik saudara dari Daeng Morola.
BACA JUGA: Sindikat Narkoba Internasional Amir Aco Dijerat Pasal Hukuman Mati
"Selasa (25/8) itu saya terkahir pakai sabu, sekitar jam 16.00 wita saya pakai, malamnya saya ditangkap," ujarnya, Rabu (26/8/2015).
Bahkan, dirinya mengaku pernah menjalin kasih dengan Agus Sofyan (35), yang merupakan seorang tersangka kasus narkotika, sebelum menikah dengan Agus Morola.
"Tidak tahu juga kenapa saya bisa dapat suami dan mantan pacar pengguna sabu, tapi saya memang dari dulu menggunakan sabu sebelum kenal meraka berdua," tuturnya.
Kendati demikian, dia berharap kepada calon anaknya nanti, agar tidak mengikuti jejak ayah dan ibunya, dia mengingkan anaknya tersebut dapat tumbuh menjadi anak yang baik dan mempunyai masa depan yang cerah.
"Akan saya rawat ini, walau saya di penjara, saya mau besarkan dia sampai besar nanti, supaya jadi anak yang baik," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yakni, satu poket sabu seberat 0,61 gram, satu unit timbangan sabu dan satu alat penghisap sabu.
"Kami masih kembangkan dari hasil tangkapan Selvi, karena dia ngakunya hanya sebagai pengguna bukan sebagai pengedar, tapi kami selidiki lebih lanjut," ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Belny Warlansyah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/selvi-masuk-bui_20150826_195519.jpg)