Kasus Narkoba
Sindikat Narkoba Internasional Amir Aco Dijerat Pasal Hukuman Mati
Gembong narkoba internasional asal Balikpapan, Amiruddin Rahman alis Amir Aco, terancam hukuman mati.
TRIBUNKALTIM.CO, MAKASSAR - Gembong narkoba internasional asal Balikpapan, Amiruddin Rahman alis Amir Aco, terancam hukuman mati.
Kepala Bidang Humas Polda, Kombespol Endi Sutendi, Minggu (18/1/2015) mengatakan, Amir Aco bakal dituntut menggunakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 133 serta Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pidana maksimal pelangaran pasal tersebut adalah hukuman mati.
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menyalurkan dan melakukan tindak pidana narkotika melebihi 5 gram akan dipidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati," kata Endi.
Amir Aco bakal menghadapi hukuman kelimanya dalam kasus narkoba. Sebelumnya dia sudah divonis hukuman 6 tahun penjara dua kali, kemudian 20 tahun penjara, dan hukuman mati yang kemudian diturunkan menjadi penjara seumur hidup melalui putusan banding Pengadilan Tinggi Balikpapan. (BACA: Kabur dari Lapas, Amir Aco akan Dipindahkan ke LP Nusakambangan)
Saat menjalani proses hukuman penjara seumur hidup, Amir Aco melarikan diri dari lapas dan tetap menjadi pengedar narkoba di Makassar.
Amir Aco masih mendekam dalam sel Mapolrestabes Makassar bersama istri mudanya, Erni alias Ayu (25) dan tiga terduga kurir narkoba, Lia Febrianti alias Mia (mahasiswa STIEM /23), Syamsul (42), Michael Wibisono (33). (BACA: Ayu Tinggal di Kos Spesialis Istri Simpanan Pejabat)
Mereka ditangkap Sabtu(17/1/2015) dini hari. Aco, Ayu, Syamsul, dan Mia ditangkap saat karaoke di Studio 33 Hotel Grand Clarion Makassar setelah polisi menangkap Michael di Jl Botolempangan, Makassar.
Saat ditangkap Aco, Ayu, Mia, dan Syamsul dalam kondisi "on". Bahkan keempatnya masih "on" hingga pukul 10.00 wita, Sabtu.
Polrestabes Makassar masih memburu jaringan Aco di Makassar. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita terus akan dalami kasus ini dan mencari apakah ada tersangka lain," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Kompol Agus Chaerul.
Lewat Sulbar
Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Syamsu Arif, menjelaskan, narkoba yang dimiliki Aco dibawa ke Makassar lewat jalur laut.
Aco melarikan diri dari Lapas Balikpapan, 18 November 2014.
Petualangan Aco beralih ke Makassar. Di Makassar, Aco mengubah nama menjadi Ardi Daeng Nai.
Awal Januari 2015, Aco menikahi Erni alias Ayu (25). Wanita ini mengaku warga Jl Jl Landak Baru Lorong 10/15, Makassar.
"Buronan ini membawa narkoba itu dengan menggunakan kapal laut dari Kalimantan lewat kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar)," kata Syamsu.
Warga Menyesal
Di Makassar, Aco indekos di empat rumah kos mewah. Salah satunya rumah mertua Syamsul, pria yang ditangkap bersama Aco di Studi 33, di Jl Lamadukelleng Buntu, Makassar.
Di rumah itu ditemukan sabu milik Aco sebanyak 1,2 Kg dan ekstasi 4.188 butir.