Breaking News

Berita Eksklusif

Ujian Enam Kali Tetap Gagal

Sejumlah guru di Nunukan, Kalimantan Utara mengaku terbebani biaya ketika mengikuti ujian sertifikasi guru.

Penulis: tribunkaltim |
TRIBUN KALTIM/ARIDJWANA
Kegiatan belajar mengajar di SMAN 4 Balikpapan, Kalimantan Timur. 

"Guru harus meng-update data mereka mulai golongan, masa kerja, kualifikasi, dan bidang yang ditekuni. Itu mencakup semua guru baik negeri maupun swasta. Ketentuan wajib harus S1 tak terkecuali di luar bidang pendidikan," ujarnya ketika ditemui di Kantor LPMP Kaltim Jl Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang, beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim Musyahrim menilai banyaknya guru yang belum tersertifikasi disebabkan keterbatasan kuota dari pusat.

Problem kuota sudah lama menjadi tuntutan PGRI dan Disdik Kaltim. Musyahrim mengatakan masalah kuota sudah disampaikan ke pusat.

"Tahun 2009 kita sudah meminta kepada Menteri Pendidikan (saat itu Bambang Sudibyo) agar Kaltim diberikan kuota lebih. Tapi kan kebijakan pendidikan sistem nasional. Kalau satu daerah kebijakan 5% ya 5% per tahun," ungkap Musyahrim.

Pertimbangan Kaltim meminta kuota lebih, menurut Musyahrim agar guru di Kaltim cepat selesai tersertifikasi. Dikemukakan, sertifikasi merupakan syarat guru layak mengajar atau tidak.

"Kalau mau cepat semua guru sertifikasi, maka nggak usah pakai kuota. Sertifikasi aja semua, jadi tidak ada kesenjangan di lapangan," ucapnya.

Kesenjangan tersebut terjadi lantaran guru yang telah tersertifikasi menerima tunjangan profesi 1 bulan gaij, sedangkan guru yang belum sertifikasi tidak menerima tunjangan profesi.

Dengan iming-imning tersebut, tidak ada guru yang enggan disertifikasi. Jika guru tidak mau disertifikasi, maka guru tersebut tidak boleh mengajar.

Gagal Syarat Awal
Lebih lanjut Santian mengatakan, penyebab guru gagal sertifikasi lantaran tak memenuhi persyaratan awal. Syarat mutlak guru mengikuti sertifikasi adalah berstatus guru tetap dan memiliki status kepegawaian terdata di Dinas Pendidikan.

Begitu pula halnya guru pegawai tetap sekolah swasta. Guru honorer masih mengambang status kepegawaiannya, hal itu justru yang menambah panjang daftar guru yang tidak bisa disertifikasi.

Penyebab lain syarat kualifikasi pengajar. Santian mengungkapkan, guru yang bukan berasal dari S1 tidak bisa tersertifikasi. "Tahun 2014 ke bawah boleh berasal dari yang bukan S1, tapi masa kerja minimal 20 tahun atau golongan minimal IV A atau setara dengan angka kredit" ungkapnya.

Guru yang ingin mendapat sertifikat wajib mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG). Uji kompetensi guru bertujuan memetakan kompetensi atau kecakapan mengajar seorang guru. Namun UKG bukan penentu lulus tidaknya guru dalam proses sertifikasi.

Baca: Disdik Kaltim Pesimis Sertifikasi Guru Tuntas 2016

Setelah mengikuti UKG, guru berhak mengikuti diklat, selanjutnya menjalani test terakhir untuk sertifikasi. Ada dua test, yakni test daerah melalui perguruan tinggi setempat dan ujian nasional dari Kemendiknas.

Menurut Santian, diklat dilaksanakan selama 10 hari. Pada jalur Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ), memakan waktu 3 -6 bulan. Jalur PPGJ baru akan dilaksanakan di Kaltim tahun ini setelah setelah berhasil memverifikasi data guru tahap dua.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved