Lika-liku Perjalanan Tas Hermes di Kalangan Sosialita yang Berujung Hukum

Siapa tak ingin memiliki tas bermerek berharga ratusan juta, kalau perlu miliaran rupiah? Bagi kalangan berduit dan sosialita.

CNN.COM
Tas Birkin ini berhasil dilelang dengan harga miliaran rupiah 

Karena tak adanya kepastian kapan sisa uang ditransfer, Margaret melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.

Marlinang dalam dakwaannya mengatakan, perkataan Ping yang menyatakan adanya teman yang ingin membeli tas Hermes tipe Himalayan tidak benar.

"Itu hanyalah cara terdakwa agar Margaret menyerahkan tas yang dibeli dari dirinya," tutur dia.

Setelah ditelisik lebih dalam, diduga tas Hermes tipe Himalayan yang diperjualbelikan telah dikembalikan kepada pemilik sebenarnya, yakni Ayu Dewanti.

Dugaan itu mencuat karena uang pembayaran dari Margaret senilai Rp 850 juta tak diserahkan seluruhnya kepada Ayu. Sehingga Ayu meminta tasnya kembali kepada Ping.

"Ping berusaha mengambil tas tersebut dengan cara seolah-olah ada yang mau membeli kembali tas itu," ujar Marlinang.

Ping didakwa menimbulkan kerugian Rp 450 juta atau setidaknya lebih dari Rp 250 juta.

Kuasa hukum Ping, Anda Hakim, mengatakan, kasus ini rekayasa. Sebab Margaret tak dapat membuktikan jumlah Rp 950 juta dan adanya kekurangan Rp 450 juta dari kuitansi.

"Kami rasa itu kuitansi palsu, sebab dia bilang pembayaran dilakukan melalui transfer," kata dia.

Perkara nomor 983/PID.B/2015/PN JKT.PST masih bergulir. Ping didakwa Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Sinar Putri S Utami)

***

UPDATE berita eksklusif, terkini, unik dan menarik dari Kalimantan.

Like fan page fb TribunKaltim.co 

dan follow twitter  @tribunkaltim


Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved