Hotline Public Service
Urus IMTN Bertele-tele
MENGAPA membuat Izin Menggunakan Tanah Negara (IMTN) bertele-tele?
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Amalia Husnul A
MENGAPA membuat Izin Menggunakan Tanah Negara (IMTN) bertele-tele? Mohon penjelasan dari Kerja sama Daerah Administrasi Wilayah dan Pertanahan (KDAWP) dari Pemerintah Kota Balikpapan. (*)
+6285248966xxx
Jawaban KDAWP Balikpapan
Kebanyakan Lama karena Tanah Sengketa
SAAT ini di wilayah Kota Balikpapan ada sekitar 3.000 bidang Izin Menggunakan Tanah Negara (IMTN). Jumlah ini tersebar di Balikpapan dan merata di setiap wilayah. Kewenangannya juga berbeda-beda ada yang juga merupakan kewenangan kecamatan.
Untuk pengurusan IMTN di KDAWP juga memerlukan peran serta aktif dari pemohon. Seperti tanda tangan, saksi batas, dan melengkapi surat-surat yang diperlukan. Kalau pemohon lambat ya prosesnya juga menjadi lama. Pengurusannya tidak dipungut biaya.
BACA JUGA: Paripurna Raperda IMTN Dihujani Interupsi
Di dalam Peraturan Walikota telah disebutkan berapa lama waktu pengurusannya. Biasanya dihitung dari tanggal masuk pemohon, kemudian menunggu diumumkan. Setelah diumumkan, sekitar 1 bulan.
Karena KDAWP harus mengurus di enam kecamatan. Tidak mungkin langsung seluruh kecamatan. Biasanya dijadwalkan. Misalnya wilayah Utara, hari Senin, dan seterusnya bergantian di setiap kecamatan.
Mengapa harus menunggu satu bulan setelah diumumkan? Mengingat saat ini masih dalam antrean, pasti memerlukan waktu. Memang tidak dapat ketika datang langsung dijadwalkan. Tentunya, ada pemohon yang lebih dulu mengajukan. Setelah ditinjau, biasanya pengumumannya satu bulan.
BACA JUGA: Warga Damai Balikpapan Klaim Tempati Rumah Sejak 1972
Biasanya yang menghambat prosesnya adalah para saksi. Ada saja kemungkinan saksi keluar kota. Kalau tidak lengkap, tidak kami urus. Atau yang sengketa tanah. Kalau ada sengketa tanah seperti soal batas, kemudian minta tanda tangan, pasti tidak mau. (*)
Tommy Alfianto
Kepala Bagian Kerja sama Daerah Antar Wilayah dan Pertanahan
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan
Rubrik Hotline Public Service Tribun Kaltim memuat informasi pelayanan umum, surat atau keluhan pembaca dan jadwal pembuatan surat izin mengemudi (SIM) keliling.
Salurkan Keluhan atas Pelayanan Umum Melalui Hotline Public Service