Hotline Public Service

Urus IMTN Bertele-tele

MENGAPA membuat Izin Menggunakan Tanah Negara (IMTN) bertele-tele?

Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/Arief Zulkifli
Ilustrasi 

MENGAPA membuat Izin Menggunakan Tanah Negara (IMTN) bertele-tele? Mohon penjelasan dari Kerja sama Daerah Administrasi Wilayah dan Pertanahan (KDAWP) dari Pemerintah Kota Balikpapan. (*)

+6285248966xxx

Jawaban KDAWP Balikpapan

Kebanyakan Lama karena Tanah Sengketa

SAAT ini di wilayah Kota Balikpapan ada sekitar 3.000 bidang Izin Menggunakan Tanah Negara (IMTN). Jumlah ini tersebar di Balikpapan dan merata di setiap wilayah. Kewenangannya juga berbeda-beda ada yang juga merupakan kewenangan kecamatan.

Untuk pengurusan IMTN di KDAWP juga memerlukan peran serta aktif dari pemohon. Seperti tanda tangan, saksi batas, dan melengkapi surat-surat yang diperlukan. Kalau pemohon lambat ya prosesnya juga menjadi lama. Pengurusannya tidak dipungut biaya.

BACA JUGA: Paripurna Raperda IMTN Dihujani Interupsi

Di dalam Peraturan Walikota telah disebutkan berapa lama waktu pengurusannya. Biasanya dihitung dari tanggal masuk pemohon, kemudian menunggu diumumkan. Setelah diumumkan, sekitar 1 bulan.

Karena KDAWP harus mengurus di enam kecamatan. Tidak mungkin langsung seluruh kecamatan. Biasanya dijadwalkan. Misalnya wilayah Utara, hari Senin, dan seterusnya bergantian di setiap kecamatan.

Mengapa harus menunggu satu bulan setelah diumumkan? Mengingat saat ini masih dalam antrean, pasti memerlukan waktu. Memang tidak dapat ketika datang langsung dijadwalkan. Tentunya, ada pemohon yang lebih dulu mengajukan. Setelah ditinjau, biasanya pengumumannya satu bulan.

BACA JUGA: Warga Damai Balikpapan Klaim Tempati Rumah Sejak 1972

Biasanya yang menghambat prosesnya adalah para saksi. Ada saja kemungkinan saksi keluar kota. Kalau tidak lengkap, tidak kami urus. Atau yang sengketa tanah. Kalau ada sengketa tanah seperti soal batas, kemudian minta tanda tangan, pasti tidak mau. (*)

Tommy Alfianto
Kepala Bagian Kerja sama Daerah Antar Wilayah dan Pertanahan
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan

Rubrik Hotline Public Service Tribun Kaltim memuat informasi pelayanan umum, surat atau keluhan pembaca dan jadwal pembuatan surat izin mengemudi (SIM) keliling.

Salurkan Keluhan atas Pelayanan Umum Melalui Hotline Public Service

Caranya mudah. Tinggal memilihnya, yakni:

-Telepon ke bagian Redaksi Tribun Kaltim: 0542 735015

-SMS ke Redaksi Tribun Kaltim: 0811 547 1888

-WhatsApp/Line Redaksi Tribun Kaltim: 0811 5387 222

-PIN BlackBerry Redaksi Tribun Kaltim: 54ED96E3

-Email: tribunkaltim.red@gmail.com dan cc ke redaksi@tribunkaltim.co

Boleh juga kicauan sahabat diunggah ke Twitter lalu mention Twitter @tribunkaltim gunakan hashtag/tagar #HotlineTribunKaltim

UPDATE berita eksklusif, terbaru, unik dan menarik dari Kalimantan. Cukup likes fan page fb TribunKaltim.co atau follow twitter @tribunkaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved