BPJS
BPJS Tolak Layani Bila Peserta Menunggak Iuran 6 Bulan
Dia menjelaskan, peserta yang setelah lebih dari enam bulan menunggak, nantinya tidak akan dilayani.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Amanda Liony
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Balikpapan, mencatat, hingga September 2015, alami defisit hingga Rp 12 miliar.
Defisit ini berasal dari peserta mandiri yang menunggak lebih dari enam bulan lamanya.
"Mereka berasal dari peserta mandiri. Yang mendaftar tetapi tidak mau membayar. Justru mau membayar atau melunasinya saat sakit," jelas Dody Pamungkas, Kepala BPJS Kesehatan, Kantor Cabang Balikpapan.
Dia menjelaskan, peserta yang setelah lebih dari enam bulan menunggak, nantinya tidak akan dilayani.
Sebab hal tersebut sudah ada dalam undang-undang yang berlaku. Namun bagi peserta yang kurang dari enam bulan masih bisa akan terlayani sesuai dengan kelas rawat inapnya. (baca juga: Nekad, Wanita Ini Memasukkan Berlian Curiannya Dalam Anus )
"Jadi wajar, kalau banyak keluhan peserta yang ditolak. Karena mereka hanya mendaftar tidak melakukan kewajiban membayar iuran tiap bulannya," paparnya.
Untuk mengingatkan peserta yang menunggak lebih dari enam bulan tersebut, BPJS Kesehatan, mengirimkan surat tagihan, maupun sms blast.
Itu sebabnya salah satu persyaratan dalam menjadi peserta adalah memiliki nomor handphone yang aktif. (*)