Izin Pendirian SPPBE Masih Diproses di Pusat
Benny mengaku, setahun dirinya untuk progress perizinan SPPBE di Provinsi Kaltara, tidak hanya dilakukan di Kota Tarakan.
Penulis: Junisah |
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Menanggapi izin pendirian bangunan Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Tarakan, Sales Respresentative (SR) Depo Pertamina Tarakan, Benny Hutagaol mengatakan, setahu dirinya, izin SPPBE dikelola oleh PT Pertamina bagian fungsi domestik gas di pusat.
"Jadi isunya kemarin itu, perpanjangan izin dan sebagainya. Jadi yang bisa saya sampaikan sekarang setahu saya soal perizinan tersebut sudah di proses di pusat. Kalau soal disetujui atau tidak dan segala macam itu domain kewewenangan domestik gas di pusat," ucapnya, Kamis (17/9/2015).
Baca: Tunggu 2 Tahun, Akhirnya SPBBE akan Hadir di Kota Ini
Benny mengaku, setahun dirinya untuk progress perizinan SPPBE di Provinsi Kaltara, tidak hanya dilakukan di Kota Tarakan, tapi juga di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.
"Tapi nanti ini semua domain-nya domestik gas di pusat," jelasnya. (*)
***
UPDATE berita eksklusif, terbaru, unik dan menarik dari Kalimantan. Cukup likes fan page fb TribunKaltim.co atau follow twitter @tribunkaltim