Izin Pendirian SPPBE Masih Diproses di Pusat

Benny mengaku, setahun dirinya untuk progress perizinan SPPBE di Provinsi Kaltara, tidak hanya dilakukan di Kota Tarakan.

Penulis: Junisah |
NET/GOOGLE
Ilustrasi - SPBBE 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Menanggapi izin pendirian bangunan Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Tarakan, Sales Respresentative (SR) Depo Pertamina Tarakan, Benny Hutagaol mengatakan, setahu dirinya, izin SPPBE dikelola oleh PT Pertamina bagian fungsi domestik gas di pusat.

"Jadi isunya kemarin itu, perpanjangan izin dan sebagainya. Jadi yang bisa saya sampaikan sekarang setahu saya soal perizinan tersebut sudah di proses di pusat. Kalau soal disetujui atau tidak dan segala macam itu domain kewewenangan domestik gas di pusat," ucapnya, Kamis (17/9/2015).

Baca: Tunggu 2 Tahun, Akhirnya SPBBE akan Hadir di Kota Ini

Benny mengaku, setahun dirinya untuk progress perizinan SPPBE di Provinsi Kaltara, tidak hanya dilakukan di Kota Tarakan, tapi juga di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.

"Tapi nanti ini semua domain-nya domestik gas di pusat," jelasnya. (*)

***

UPDATE berita eksklusif, terbaru, unik dan menarik dari Kalimantan. Cukup likes fan page  fb TribunKaltim.co  atau follow twitter  @tribunkaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved