Tewaskan 4 Pengendara, Pengemudi Truk Ditetapkan Tersangka
Menurutnya, sopir truk melaju kencang menuju Balikpapan. Bahkan dilihat dari perseneling mobil berada posisi gigi 5.
Penulis: Samir |
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya menetapkan sopir truk (31) Arik
Mujianto sebagai tersangka dalam kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang mengakibatkan empat korban tewas.
Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara UU 22/2009. (baca juga: VIDEO - Menakjubkan, Belalang Ini Mirip Seperti Alien )
Kasat Lantas Polres PPU, AKP Seto Handoko menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan sopir truk dan sejumlah sanksi. Akhirnya ditemukan kelalian dalam kejadian ini.
Menurutnya, sopir truk melaju kencang menuju Balikpapan. Bahkan dilihat dari perseneling mobil berada posisi gigi 5.
"Tersangka juga tidak ada upaya untuk melakukan pengereman terlihat di TKP tidak ada bekas pengereman. Yang ada hanya ban mobil yang terlihat terseret setelah menabrak para korban," ujarnya. (*)
***
UPDATE berita eksklusif, terbaru, unik dan menarik dari Kalimantan. Cukup likes fan page fb TribunKaltim.co atau follow twitter @tribunkaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/penajam_kecelakaan-truk_20150917_132754.jpg)