Kamis, 9 April 2026

Tewaskan 4 Pengendara, Pengemudi Truk Ditetapkan Tersangka

Menurutnya, sopir truk melaju kencang menuju Balikpapan. Bahkan dilihat dari perseneling mobil berada posisi gigi 5.

Penulis: Samir |
TRIBUN KALTIM / SAMIR
Tubuh korban pengendara kecelakaan masih terlindas ban truk dan ditutupi koran 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya menetapkan sopir truk (31) Arik

Mujianto sebagai tersangka dalam kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang mengakibatkan empat korban tewas.

Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara UU 22/2009. (baca juga: VIDEO - Menakjubkan, Belalang Ini Mirip Seperti Alien )

Kasat Lantas Polres PPU, AKP Seto Handoko menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan sopir truk dan sejumlah sanksi. Akhirnya ditemukan kelalian dalam kejadian ini.

Menurutnya, sopir truk melaju kencang menuju Balikpapan. Bahkan dilihat dari perseneling mobil berada posisi gigi 5.

"Tersangka juga tidak ada upaya untuk melakukan pengereman terlihat di TKP tidak ada bekas pengereman. Yang ada hanya ban mobil yang terlihat terseret setelah menabrak para korban," ujarnya. (*)

***

UPDATE berita eksklusif, terbaru, unik dan menarik dari Kalimantan. Cukup likes fan page  fb TribunKaltim.co  atau follow twitter  @tribunkaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved