Revisi UU KPK
Soal UU KPK, DPR Akan Konsultasi dengan Presiden Jokowi
DPR juga telah melayangkan surat kepada Presiden dan tinggal menunggu jadwal pembahasan.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mengadakan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Revisi UU KPK itu diusulkan oleh sejumlah fraksi pada Senin (5/10/2015) lalu.
DPR juga telah melayangkan surat kepada Presiden dan tinggal menunggu jadwal pembahasan. Menurut Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, konsultasi dengan Presiden sangat diperlukan, karena tidak mungkin membuat Undang-Undang tanpa melibatkan pemerintah.
"Seperti apa, ya kita tunggu saja hasilnya," ujar Fadli Zon saat ditemui usai menghadiri acara ulang tahun Partai Perindo di Kantor DPP Perindo, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Baca: 6 Fraksi Ini Inginkan KPK Tak Usut Kasus Korupsi di Bawah Rp 50 Miliar
Saat ditanyakan apakah rapat konsultasi tersebut akan dilakukan dalam minggu ini, ia tak memberi kepastian waktu. Namun, menurut dia, pembahasan akan dilakukan sesegera mungkin.
"Segera lah rapatnya. Ini kita sudah kirim surat ke Presiden," ujar Fadli.
Dikutip Tribunnews.com, surat yang dikirimkan DPR ke Presiden berisi permintaan DPR untuk berkonsultasi dengan Joko Widodo terkait draf revisi UU KPK.
"Kalau presiden katakan saya tidak mau revisi UU, ya sudah. Selesai itu. Karena kita enggak mungkin beri penekanan. Di dalam konstitusi kita, pembuat UU bukan hanya DPR. Ini juga salah," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2015) siang. (*)
***
UPDATE berita eksklusif, terbaru, unik dan menarik dari Kalimantan. Cukup likes fan page fb TribunKaltim.co atau follow twitter @tribunkaltim