Jumat, 10 April 2026

Diatur Perda, Juru Parkir Wajib Beri Karcis Resmi yang Diterbitkan Pemkot

Menjaga keamanan dan ketertiban tempat parkir, serta bertanggungjawab atas keamanan kendaraan beserta perlengkapannya.

Penulis: Doan E Pardede |
Ilustrasi 

Laporan wartawan TribunKaltim.co, Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir Kota Samarinda digelar di auditorum Universitas 17 Agustus (Untag), Jl Juanda, Samarinda Ulu, Senin (12/10/2015).

Kewajban juru parkir (jukir) di tepi jalan umum menjadi salah hal yang diatur dalam Perda. Hal ini tertuang dalam BAB VII perihal Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum tepatnya di Pasal 11.

Adapun kewajiban jukir antara lain menggunakan pakaian seragam, tanda pengenal serta kelengkapan lainnya yang ditetapkan oleh walikota/pejabat lain yang ditunjuk.

Menjaga keamanan dan ketertiban tempat parkir, serta bertanggungjawab atas keamanan kendaraan beserta perlengkapannya.

Menyerahkan karcis parkir sebagai tanda bukti untuk setiap kali parkir pada saat memasuki lokasi parkir, dan memungut tarif sesuai ketentuan yang berlaku.

Menggunakan karcis parkir resmi yang diterbitkan oleh Pemkot Samarinda yang disediakan untuk satu kali parkir dan tidak boleh digunakan dua kali.

Menyetorkan hasil retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Menata dengan tertib kendaraan yang diparkir, baik pada waktu datang maupun pergi, dan tidak boleh lebih dari 1 baris.

Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Samarinda, Jasno, mengakui banyak masukan penting yang sudah didapat dari uji publik ini.

Targetnya kata dia, tahun 2015 ini Perda harus sudah disahkan. Setelah uji publik, masih ada dua tahapan yakni finalisasi dan harmonisasi sebelum akhirnya Raperda disahkan menjadi Perda. (*)

***

UPDATE berita eksklusif, terkini, unik dan menarik dari Kalimantan. Like fb TribunKaltim.co Follow  @tribunkaltim  Tonton Video Youtube TribunKaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved