Kisruh Golkar

Pengacara Ical Minta Kubu Agung Laksono Legowo

Selanjutnya, kata Yusril, sebagai konsekuensi putusan MA ini, Menkumham wajib menerbitkan Surat Keputusan baru yang mengesahkan DPP Golkar hasil Munas

Tribunnews.com
Aburizal Bakrie dan Agung Laksono 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie (Ical) Yusril Izha Mahendra berpendapat dengan ada putusan Mahkamah Agung dalam perkara kasasi yang kembali memenangkan gugatan kubu Ical atas SK Menkumham, maka tidak ada pilihan lain bagi Menkumham selain harus menjalaninya terlebih dahulu.

Walaupun dalam kaitan ini nantinya Menkumham, dan pihak terkait Agung Laksono mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi MA.

"Meskipun tergugat Menkumham dan tergugat Intervensi Agung Laksono ajukan PK atas putusan kasasi, hal itu tidak menghalangi kewajiban Menkumham untuk mencabut SK yang pernah diterbitkannya," kata Pakar Hukum Tata Negara itu kepada wartawan, Selasa (20/10/2015). (baca juga: Setahun Jadi Presiden, Survei Jokowi Anjlok, Prabowo Meningkat )

Selanjutnya, kata Yusril, sebagai konsekuensi putusan MA ini, Menkumham wajib menerbitkan Surat Keputusan baru yang mengesahkan DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Ical.

Sebagaimana diketahui Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 13 Oktober lalu juga menolak permohonan banding kubu Agung Laksono dan Menkumham, serta menguatkan Putusan PN Jakut yang memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan kubu Ical.

"Putusan PN Jakarta Utara itu menyatakan bahwa munas Ancol tidak sah dan kepengurusan AL juga tidak sah. Menkumham juga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena mengakui dan menerbitkan SK yang mengesahkan hasil Munas Ancol. Sebaliknya yang sah adalah DPP Golkar hasil Munas Bali yg dipimpin ARB," kata Yusril.

Terhadap putusan banding PT Jakarta itu, tegas Yusril, kubu Ical masih mempunyai hak dan kesempatan untuk kasasi ke MA. (baca juga: Usulan Interpelasi "Membola Salju", Sudah 20 Legislator Setuju )

Namun dirinya menilai upaya kasasi itu akan sia-sia, sebab mustahil dalam waktu berdekatan MA akan membuat dua putusan yang bertentangan. Meskipun yang satu asalnya adalah perkara TUN dan yang satu lagi asalnya perkara perdata perbuatan melawan hukum.

"Karena itu, saran saya sebaiknya kubu Agung Laksono legowo menerima putusan MA hari ini dan putusan PT Jakarta minggu lalu. Namun jika mereka tetap ajukan kasasi ya saya siap saja menulis kontra memori kasasinya," ujar Yusril. (TRIBUNNEWS.COM)

***

UPDATE berita eksklusif, terkini, unik dan menarik dari Kalimantan. Like fb TribunKaltim.co  Follow  @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved