Hanya 30 Persen Perusahaan yang Mampu Upah Buruh Sesuai UMP

Rendahnya kemampuan pengusaha memberikan upah layak ini disebabkan formula penetapan upah minimum yang menggunakan pendekatan perusahaan besar.

Penulis: Rafan Dwinanto |
warta.sumedang.info
Ilustrasi gaji 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kemampuan pengusaha di Kaltim mengupah pekerja sesuai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) masih sangat rendah.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mencatat, hanya sekitar 30 persen perusahaan yang mampu mengupah pekerjanya sesuai UMK.

(Baca juga: Sering Ditangkap TNI, Penyelundup Miras Ubah Strategi)

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnakertrans Kaltim, S Abdullah, mengatakan rendahnya kemampuan pengusaha memberikan upah layak ini disebabkan formula penetapan upah minimum yang menggunakan pendekatan perusahaan besar.

"UMK itu pasti lebih besar dari UMP. Nah, sekarang ini yang digunakan untuk menentukan upah minimum adalah pendekatan perusahaan kategori besar. Sementara, usaha itu ada kategori besar, sedang, dan kecil. Kemampuan membayar upah tiap-tiap kategori pasti berbeda," kata Abdullah, Rabu (21/15/2015). (*)

***

UPDATE berita eksklusif, terkini, unik dan menarik dari Kalimantan. Like fb TribunKaltim.co  Follow  @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved