Hanya 30 Persen Perusahaan yang Mampu Upah Buruh Sesuai UMP
Rendahnya kemampuan pengusaha memberikan upah layak ini disebabkan formula penetapan upah minimum yang menggunakan pendekatan perusahaan besar.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kemampuan pengusaha di Kaltim mengupah pekerja sesuai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) masih sangat rendah.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mencatat, hanya sekitar 30 persen perusahaan yang mampu mengupah pekerjanya sesuai UMK.
(Baca juga: Sering Ditangkap TNI, Penyelundup Miras Ubah Strategi)
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnakertrans Kaltim, S Abdullah, mengatakan rendahnya kemampuan pengusaha memberikan upah layak ini disebabkan formula penetapan upah minimum yang menggunakan pendekatan perusahaan besar.
"UMK itu pasti lebih besar dari UMP. Nah, sekarang ini yang digunakan untuk menentukan upah minimum adalah pendekatan perusahaan kategori besar. Sementara, usaha itu ada kategori besar, sedang, dan kecil. Kemampuan membayar upah tiap-tiap kategori pasti berbeda," kata Abdullah, Rabu (21/15/2015). (*)
***
UPDATE berita eksklusif, terkini, unik dan menarik dari Kalimantan. Like fb TribunKaltim.co Follow @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim