Sabtu, 13 Juni 2026

Hanya 30 Persen Perusahaan yang Mampu Upah Buruh Sesuai UMP

Rendahnya kemampuan pengusaha memberikan upah layak ini disebabkan formula penetapan upah minimum yang menggunakan pendekatan perusahaan besar.

Tayang:
Penulis: Rafan Dwinanto |
warta.sumedang.info
Ilustrasi gaji 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kemampuan pengusaha di Kaltim mengupah pekerja sesuai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) masih sangat rendah.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mencatat, hanya sekitar 30 persen perusahaan yang mampu mengupah pekerjanya sesuai UMK.

(Baca juga: Sering Ditangkap TNI, Penyelundup Miras Ubah Strategi)

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnakertrans Kaltim, S Abdullah, mengatakan rendahnya kemampuan pengusaha memberikan upah layak ini disebabkan formula penetapan upah minimum yang menggunakan pendekatan perusahaan besar.

"UMK itu pasti lebih besar dari UMP. Nah, sekarang ini yang digunakan untuk menentukan upah minimum adalah pendekatan perusahaan kategori besar. Sementara, usaha itu ada kategori besar, sedang, dan kecil. Kemampuan membayar upah tiap-tiap kategori pasti berbeda," kata Abdullah, Rabu (21/15/2015). (*)

***

UPDATE berita eksklusif, terkini, unik dan menarik dari Kalimantan. Like fb TribunKaltim.co  Follow  @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved