UMP Kaltim = KHL Rp 2.161.253, Naik 135 Ribu dari Upah 2015
UMP 2016 sama dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2015 yakni Rp 2.161.253, dan naik sebesar Rp 135.127 dari UMP 2015 yakni Rp 2.026.126.
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Rafan A Dwinanto
SAMARINDA, TRIBUN - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2016 telah ditetapkan sebesar Rp 2.161.253. Penetapan dilakukan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, setelah menggelar rapat tertutup sekitar satu jam, dengan Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) yang diwakili para pihak di antaranya buruh, pengusaha dan pemerintah, Jumat (30/10/2015).
Seperti tiga tahun sebelumnya, kali ini besaran UMP masih mengacu pada angka standar kebutuhan hidup layak (KHL). "Besarnya 100 persen dengan KHL," kata Awang.
UMP 2016 sama dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2015 yakni Rp 2.161.253, dan naik sebesar Rp 135.127 dari UMP 2015 yakni Rp 2.026.126.
BACA JUGA: Sudah 13 Kali Rapat Tapi UMP Belum Sepakat

TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP --Pekerja industri kayu di Samarinda.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni tahun 2015 UMP Kaltim sama dengan KHL 2015 yakni Rp 2.026.126, tahun 2014 UMP sama dengan KHL Rp 1.886.315.
Apabila dihitung berdasarkan formula UMP 2016 yang diputuskan Peraturan Pemerintah Nomo 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, UMP ini lebih kecil.
Formula UMP 2016 adalah UMP 2015 ditambah UMP tahun ini dikalikan kenaikan inflasi, dan dikali pertumbuhan ekonomi. Asumsi inflasi 2015 sebesar 5% dan pertumbuhan ekonomi juga 5%. Maka UMP 2016 adalah UMP saat ini ditambah 10%.
BACA JUGA: Gubernur Ungkapkan UMP Masih Belum Final
SHUTTERSTOCK -Ilustrasi
Jika menggunakan menurut PP Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka UMP Kaltim, 2.026.126 + (2.026.126 x 10 %) = Rp 2.228.738.
Penetapan besaran UMP ini, kata Awang memerhatikan berbagai aspek misalnya, aspek ekonomi, sosial dan yuridis. “Jadi dengan ditetapkannya UMP Kaltim maka saya berharap Kabupaten/Kota segera menetapkan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) sesuai perundang-undangan,” kata Awang.
Dari sisi ekonomi, kata Awang, Kaltim mengalami perlambatan ekonomi. Sampai September 2015 ini, pertumbuhan ekonomi Kaltim hanya diangka 1,5 persen dengan tingkat inflasi 7,33 persen. “Banyak karyawan yang di PHK dan banyak usaha yang tidak dilanjutkan atau ditunda,” katanya.
Sedangkan aspek sosial, lanjut Awang, mengacu tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kaltim. Hingga September 2015 tercatat sebanyak 11.471 pekerja menjadi korban PHK oleh 633 perusahaan. “Terbanyak (Yang melakukan PHK) perusahaan batu bara,” ungkapnya.