Pilkada Serentak

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Timses di Pilkada Harus Nonaktif

Kebijakan ini ditetapkan untuk menghindari konflik kepentingan antara pers dengan proses politik yang sedang berlangsung.

TRIBUNJOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, memberikan pemaparan materi saat berlangsung konferensi Serikat Perusahaan Pers di Hotel Inna Garuda KOta Yogyakarta, Jumat (14/12/2012). Dalam konferensi yang berlangsung selama dua hari tersbeut juga diserahkan sejumlah penghargaan antara lain kepada tokoh pilihan dan lembaga publik pilihan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Dewan Pers Bagir Manan menegaskan bahwa wartawan yang menjadi tim sukses, mencalonkan diri, atau terlibat langsung dalam pemilihan umum kepala daerah harus nonaktif.

"Sesuai surat edaran Dewan Pers, wartawan yang menjadi tim sukses atau mencalonkan diri dalam kegiatan politik pemilihan umum, pemilihan umum kepala daerah dan pesta demokrasi lainnya harus nonaktif dari kegiatan jurnalistik," kata Bagir Manan di Palembang, Kamis (19/11/2015).

Menurut Bagir, nonaktif itu bisa dilakukan dengan mengundurkan diri atau berhenti sementara.

Dia melanjutkan, kebijakan ini ditetapkan untuk menghindari konflik kepentingan antara pers dengan proses politik yang sedang berlangsung.

(Baca juga: Pak Jokowi, Jangan Tukar Hutan Kalimantan dengan Kereta Besi Batubara)

"Tidak baik bagi wartawan bersangkutan dan publik jika tidak nonaktif dari kegiatan jurnalistik," tutur Bagir.

"Tidak baik ada sikap memanfaatkan situasi karena bukan sikap seorang profesional," ujar Bagir," ujarnya.

Bagir menilai wartawan yang terlibat secara langsung dalam kegiatan politik baik sebagai tim sukses maupun sebagai calon, tidak mungkin menjalankan tugas secara profesional.

Sebab, wartawan berperan besar memberikan penjelasan melalui media terkait seluruh kegiatan pesta demokrasi, sumber inspirasi bagi calon dan publik bagaimana seharusnya berbuat.

"Wartawan yang mengambil bagian dalam kegiatan politik akan mempengaruhi karya jurnalistiknya atau berpotensi berpihak terhadap calon tertentu dan merugikan calon lainnya sehingga perlu diatur dengan ketentuan harus nonaktif," kata Bagir. (Kompas.com)

***

  Follow  @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved