Pencatutan Nama Presiden
Hasil Voting: MKD Lanjutkan Sidang Kasus Novanto
MKD memutuskan melanjutkan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
Editor:
Amalia Husnul A
KOMPAS/LASTI KURNIA
Majelis Kehormatan Dewan DPR RI mendengarkan penjelasan dari Ahli Bahasa Yayah Bachria Mugnisjah yang diundang sebagai saksi ahli pada rapat konsultasi pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2015). Pembahasan menyoal perbedaan tafsir kata -dapat- pada Bab IV Pasal 5 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015, yang kemudian menurut Yayah, dapat diartikan -bisa- atau -boleh-. Arti lainnya bisa juga -diizinkan- atau -tidak dilarang- sehingga setiap orang berhak mengadu ke MKD.
Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sudirman menyebut adanya permintaan saham kepada petinggi Freepot dengan mencatut nama Presiden dan Wapres. (Ihsanuddin)
***
Follow @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim