Sabtu, 9 Mei 2026

Pencatutan Nama Presiden

Hasil Voting: MKD Lanjutkan Sidang Kasus Novanto

MKD memutuskan melanjutkan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.

Tayang:
Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS/LASTI KURNIA
Majelis Kehormatan Dewan DPR RI mendengarkan penjelasan dari Ahli Bahasa Yayah Bachria Mugnisjah yang diundang sebagai saksi ahli pada rapat konsultasi pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2015). Pembahasan menyoal perbedaan tafsir kata -dapat- pada Bab IV Pasal 5 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015, yang kemudian menurut Yayah, dapat diartikan -bisa- atau -boleh-. Arti lainnya bisa juga -diizinkan- atau -tidak dilarang- sehingga setiap orang berhak mengadu ke MKD. 

tribunkaltim.co, JAKARTA -Setelah melakukan voting dan hasilnya lebih banyak anggota yang setuju agar kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto dilanjutkan ke persidangan.

Voting dilakukan secara terbuka di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2015) petang.

BACA JUGA: Sudirman Akui Setya Novanto Catut Nama Jokowi, Sang Ketua Parlemen Langsung Membantah

Sebenarnya, dalam rapat 24 November lalu, MKD sudah memutuskan melanjutkan kasus Novanto ke persidangan. Namun, Rapat Senin (30/11/2015), anggota MKD baru dari Golkar, dibantu Gerindra dan PPP hendak membatalkan keputusan rapat tersebut.

Mereka mempermasalahkan legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said sebagai pelapor, hingga bukti rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang dianggap tak utuh.

Ketua DPR Setya Novanto dan Menteri ESDM Sudirman Said. (Tribunnews)

Rapat berlangsung alot hingga akhirnya diputuskan untuk voting. Voting dilakukan dalam dua tahap.  Tahap pertama, anggota MKD memilih dua opsi. Opsi pertama, melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan.

Opsi kedua, tidak melanjutkan ke persidangan karena tak cukup hasil verifikasi dan alat bukti. Sebanyak 11 anggota MKD memilih opsi pertama, dan 6 lainnya memilih opsi kedua.  Selanjutnya, voting dilanjutkan ke tahap dua. Para anggota kembali dihadapkan dua opsi.

Opsi pertama, lansung melanjutkan ke tahap persidangan. Opsi kedua, menuntaskan verifikasi. Sebanyak 9 Anggota MKD memilih opsi pertama dan 8 anggota memilih opsi kedua.

BACA JUGA:  Menurut Setya Novanto, Bos Freeport Pernah Tawarkan Saham

"Berarti pilihan yang dipilih mayoritas adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan. Tok," kata Ketua MKD Surahman Hidayat sembari mengetuk palu sidang tiga kali.

Agenda sidang langsung dibagikan ke para anggota. Rabu (2/12/2015) besok, MKD akan memanggil Sudirman Said sebagai pelapor.

Selanjutnya, Kamis (3/12/2015) keesokan harinya, MKD akan memanggil saksi utama yang ikut dalam pertemuan, yakni Maroef Sjamsoedin dan Riza Chalid.

BACA JUGA: Di Cuplikan Rekaman Ini: Freeport Jalan, Kita Happy, Kita Golf, Kita Beli Private Jet

Selain di ranah etika di MKD, kasus tersebut juga masuk ke ranah pidana. Kejaksaan Agung mulai mengumpulkan bahan keterangan perkara tersebut.

Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sudirman menyebut adanya permintaan saham kepada petinggi Freepot dengan mencatut nama Presiden dan Wapres. (Ihsanuddin)

***

  Follow  @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim

 


Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved