Berita Nasional Terkini
Daftar 11 Kosmetik yang Ditarik BPOM, dari Madam Gie hingga Tzuyu Skincare
Berikut daftar 11 kosmetik yang ditarik BPOM, dari Madam Gie hingga Tzuyu Skin Care.
Ringkasan Berita:
- BPOM temukan 11 kosmetik berbahaya pada kuartal I 2026.
- Produk terbukti mengandung bahan terlarang seperti merkuri, hidrokinon, dan 1,4-dioksan.
- Paparan bahan kimia tersebut berisiko picu kanker, kerusakan organ, hingga iritasi parah.
- Beberapa merek yang ditindak antara lain Madam Gie, Selsun, Tzuyu, dan Beautywise.
- BPOM cabut izin edar dan ancam pelaku hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp 5 miliar.
TRIBUNKALTIM.CO - Pelanggaran berat terkait peredaran kosmetik di wilayah Indonesia kembali diungkap Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) awal Mei 2026 ini.
Dalam pengawasan triwulan pertama tahun 2026, BPOM menemukan 11 produk kecantikan yang memakai bahan terlarang dan membahayakan kesehatan.
Dari belasan produk yang disebut BPOM tersebut, mencakup empat merek hasil kontrak produksi, dua merek lokal, dua kosmetik impor, dan tiga merek tanpa izin edar (TIE).
Seluruh kosmetik dipastikan gagal memenuhi standar keamanan setelah melalui uji laboratorium.
Baca juga: Patroli Siber, BPOM di Samarinda Amankan Peredaran Produk Ilegal Rp403 Miliar
"Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran pers yang Kompas.com terima, Jumat (8/5/2026).
Fakta 11 kosmetik berbahaya temuan BPOM 2026
BPOM mendeteksi berbagai senyawa kimia yang dilarang keras untuk digunakan dalam produk kecantikan.
Bahan yang ditemukan meliputi asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga senyawa kimia 1,4-dioksan.
Dampak buruk kandungan terlarang pada kosmestik bagi kesehatan
Paparan bahan kimia tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan fatal.
Penggunaan asam retinoat memicu iritasi kulit parah dan merusak perkembangan janin.
Sementara itu, penggunaan deksametason berisiko menyebabkan radang kulit, jerawat, hingga gangguan sistem hormon.
Di sisi lain, penggunaan hidrokinon dan merkuri bisa mengakibatkan perubahan warna kulit secara permanen dan iritasi akut.
Bahkan, zat merkuri memiliki efek merusak organ tubuh bagian dalam seperti ginjal.
Selain itu, pewarna merah K10 merusak fungsi hati, dan senyawa 1,4-dioksan diketahui memicu kanker.
| Pernyataan Bakom RI, Qodari soal New Media Dibantah Narasi, Bapak2ID, Big Alpha, Ngomongin Uang dll |
|
|---|
| Prabowo Serukan Dialog untuk Selesaikan Ketegangan Thailand dan Kamboja di KTT ASEAN 2026 |
|
|---|
| Alasan PHRI Wajibkan KTP Saat Menginap meski Ada UU Perlindungan, Bukan Sekadar Data Pribadi |
|
|---|
| PHRI tak Setuju Check In Hotel Pakai Identitas Selain KTP, Singgung Hal Serupa di Kantor Pemerintah |
|
|---|
| Polemik Sepatu Rp27 Miliar, Gus Ipul Pastikan Proyek 2026 Belum Lelang, Tunggu Lampu Hijau KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260509_daftar-kosmetik-ditarik-BPOM_dari-Madame-Gie-hingga-Selsun-7-Herbal.jpg)