Rabu, 15 April 2026

Modifikasi Kendaran Tanpa Izin Kena Denda Rp 24 Juta

Pasalnya saat ini masih banyak kendaraan bermotor dimodifikasi tidak sesuai ketentuan.

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Syarifah Fatum Natasya dan mobil modifikasi miliknya 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pecinta otomotif kini harus berpikir panjang untuk memodifikasi kendaraannya. Sebab memodifikasi kendaraan tanpa izin dinilai tindak pidana kejahatan.

Dilansir Tribunnews.com, tanpa izin yang sah dari pihak berwenang, Polisi menegaskan akan menindak kendaraan bermotor yang dimodiikasi.

Pasalnya saat ini masih banyak kendaraan bermotor dimodifikasi tidak sesuai ketentuan. (baca juga: Heboh, Buaya Seberat 500 Kg Kena Jaring Nelayan )

"Memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto kepada Kompas.com, Jakarta, Sabtu (5/12/2015).

Perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana kejahatan sesuai dalam Pasal 277 juncto pasal 316 (2) UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000. (baca juga: Salon Kecantikan dari Vietnam, Koki dari China, Petani dari Thailand . . . Lalu Kita Punya Apa? )

Selain itu juga melanggar pasal 131 huruf E dan pasal 132 ayat (6) dan ayat 7 PP No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan Juncto pasal 50 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Perlu diketahui modifikasi kendaraan baik dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut wajib melalui uji tipe dan bersertifikat.

Sumber: Tribunnews
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved