Ikut Program, TKI Deportan Dilarang Kembali ke Malaysia
“Di sini akan diberikan, pertama pelayanan dokumen, kedua pelatihan, ketiga adalah pemberdayaan,” ujarnya.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, Edy Sudjarwo menegaskan, para TKI deportan yang mengikuti kegiatan pelatihan dan penempatan kerja di Indonesia, dilarang kembali ke Malaysia.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Poros Pelayanan TKI di Kawasan Perbatasan.
Dia mengatakan, saat ini sudah ada 49 TKI deportan yang ditempatkan di penampungan Kantor BP3TKI Nunukan.
“Mereka tidak boleh lagi kembali ke Malaysia,” ujarnya, Senin (7/12/2015).
Para TKI ini dijaga selama 24 jam oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Nunukan. Sehingga mereka tidak bisa izin keluar semaunya.
Sebenarnya, pada tahap awal pelaksanaan Program Poros Pelayanan TKI di Kawasan Perbatasan ini, ada 50 deportan yang hendak ditampung.
“Namun satu orang bernama Misran bin Amirin (55) asal Lombok berhasil kabur saat pendataan,” katanya.
(Baca juga: Merinding ketika Melintasi Pengganti Jembatan yang Tewaskan 24 orang, Ada Perasaan Takut)
Dia mengatakan, setelah mendapatkan pelatihan, para mantan TKI ini akan dipekerjakan di sejumlah perusahaan.
“Kami telah melakukan kerja sama dengan perusahaan sawit di Nunukan ataupun cold storage di Tarakan untuk mempekerjakan mereka. Dua perusahaan sudah setuju, kita akan menawarkan ke mereka, memberikan kesempatan kerja,'' katanya.
Edy mengatakan, pihaknya sejak awal sudah menduga para deportan itu akan menolak larangan kembali bekerja di Malaysia.
Alasannya selalu sama. Karena mereka masih memiliki keluarga maupun harta benda di Malaysia, yang tertinggal saat menjalani masa penahanan.
“Ini kami tampung semua alasan mereka. Karena itu kami akan memastikan status keluarga ataupun harta benda deportan setelah mereka di data,” katanya.
Dia mengatakan, jika keluarga para deportan itu memang legal berada di Malaysia, pihaknya akan melakukan pemantauan langsung.
“Kalau ada keluarganya kemudian illegal, kami suruh kembali ke Indonesia. Kecuali kalau surat-surat mereka lengkap dan masih berlaku,'' katanya.
Program Poros Pelayanan TKI di Kawasan Perbatasan tak hanya memberikan kesempatan kepada para TKI illegal bekerja di Indonesia.
Saat berkunjung ke Kabupaten Nunukan, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid menjelaskan, melalui Program Poros Pelayanan TKI di Kawasan Perbatasan, TKI non prosedural atau undocumented akan dipulangkan mengurus dokumen di Nunukan.
“Di sini akan diberikan, pertama pelayanan dokumen, kedua pelatihan, ketiga adalah pemberdayaan,” ujarnya.
Untuk mendukung pelaksanaan program dimaksud, saat ini segala peralatan elektronik mulai berdatangan di Kantor BP3TKI Kabupaten Nunukan.
Edy mengatakan, pelaksanaan seluruh kegiatan program tersebut tinggal menunggu waktu.
“Perangkat pendukung dan teknisi sudah mulai didatangkan. Ini server dan segala macam sudah ada. Mereka kirim 10 koli,” ujarnya.
Dia optimistis, program tersebut sudah berjalan pada bulan ini juga. Tiga menteri dijadwalkan bakal hadir meresmikan Program Poros Pelayanan TKI di Kawasan Perbatasan.
Ketiga menteri tersebut yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Hamonangan Laoly; Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri; dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Puan Maharani. (*)
***
Follow @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/para-tki-yang-dideportasi-dari-sabah_20151018_171812.jpg)
