Jabarudin Janji Dugaan Pelanggaran Pilkada Mahulu Ditindaklanjuti
Selain itu, ada saksi nomor urut 2 di 14 tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak menerima berkas C1.
Penulis: Doan E Pardede |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim Asistensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mahakam Ulu, yang disampaikan tim pemenangan pasangan nomor urut 2 ke Bawaslu Kaltim di Jl MT Haryono, Samarinda, Selasa (15/12/2015).
Sejumlah pelanggaran yang disampaikan yakni dugaan money politic, penggelembungan suara, nama tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) tapi bisa memilih, belum cukup umur (17 tahun) tapi bisa ikut memilih, dan nama-nama yang sudah meninggal dalam DPT tapi tetap bisa memberikan hak suara.(baca juga: Perwira Polda Kaltim Sahabat Wartawan itu Telah Berpulang )
Selain itu, ada saksi nomor urut 2 di 14 tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak menerima berkas C1.
"Yang jelasnya, semua dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti," kata Jabarudin. Jabarudin juga belum bisa menyimpulkan apa pun atas laporan ini sebelum melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait. Untuk sanksi terberat jika memang laporan ini terbukti kata dia, hasil Pilkada Mahakam Ulu nantinya bisa batalkan dan salah satu calon didiskualisifikasi.(baca juga: Asyik, Telkom Bagikan Dana Kemitraan Rp 2,5 Miliar )
"Money Politic, sanksi terberatnya adalah diskualisifikasi salah satu pasangan calon yang terbukti," katanya. (*)
***
Follow @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim