Pilkada Kutim

Saksi ASAA Tak Tanda Tangani ‎Berita Acara Hasil Pleno

"Alasan tim, karena masih banyak kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada Kutim lalu," kata Didin.

TRIBUN KALTIM / MARGARET SARITA
Penandatanganan berita acara pleno terbuka penghitungan suara oleh saksi paslon nomor 3 di KPU Kutim, Rabu (16/12/2015). 

Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Margaret Sarita

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Setelah mencabut skorsing sementara, KPU Kutim kembali melanjutkan kegiatan pleno terbuka dengan acara penandatanganan hasil pleno.

Namun, saksi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur nomor 2, Ardiansyah Sulaiman-Alfian Aswad (ASAA), Didin Wahyudin, enggan menandatangani berita acara pleno hasi rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutim, Rabu (16/12).

Tidak ditandatanganinya berita acara pleno terbuka KPU Kutim, menurut Didin, karena ada instruksi khusus dari tim paslon nomor 2.

(Baca juga: Tak Diteruskan ke Gakumdu, Panwas Sebut Kasus Politik Uang di Ancalong Bisa Masuk Pidana Umum)

"Alasan tim, karena masih banyak kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada Kutim lalu. Seperti banyaknya pemilih yang menggunakan KTP saat pencoblosan. Selain adanya dugaan money politics jelang pencoblosan," ungkap Didin.

Penandatanganan berita acara pleno terbuka KPU Kutim kali ini, hanya ditandatangani saksi paslon nomor 1, Untung Noah H Tunda, dan saksi paslon nomor 3‎, Imam Wahyudi. (*)

***

Follow  @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved