Pilkada Kutim
Saksi ASAA Tak Tanda Tangani Berita Acara Hasil Pleno
"Alasan tim, karena masih banyak kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada Kutim lalu," kata Didin.
Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Margaret Sarita
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Setelah mencabut skorsing sementara, KPU Kutim kembali melanjutkan kegiatan pleno terbuka dengan acara penandatanganan hasil pleno.
Namun, saksi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur nomor 2, Ardiansyah Sulaiman-Alfian Aswad (ASAA), Didin Wahyudin, enggan menandatangani berita acara pleno hasi rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutim, Rabu (16/12).
Tidak ditandatanganinya berita acara pleno terbuka KPU Kutim, menurut Didin, karena ada instruksi khusus dari tim paslon nomor 2.
(Baca juga: Tak Diteruskan ke Gakumdu, Panwas Sebut Kasus Politik Uang di Ancalong Bisa Masuk Pidana Umum)
"Alasan tim, karena masih banyak kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada Kutim lalu. Seperti banyaknya pemilih yang menggunakan KTP saat pencoblosan. Selain adanya dugaan money politics jelang pencoblosan," ungkap Didin.
Penandatanganan berita acara pleno terbuka KPU Kutim kali ini, hanya ditandatangani saksi paslon nomor 1, Untung Noah H Tunda, dan saksi paslon nomor 3, Imam Wahyudi. (*)