Selasa, 12 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Walikota Samarinda Andi Harun Akan Evaluasi Pejabat yang Baru Dilantik Selama 1 Tahun

Seluruh jabatan baru akan berada dalam pengawasan ketat dengan masa evaluasi maksimal satu tahun

Tayang:
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
EVALUKASI PEGAWAI - Walikota Samarinda Andi Harun memberikan ultimatum kepada pejabat baru agar menunjukkan kinerja nyata dalam waktu satu tahun. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda, Andi Harun, mengirim pesan tegas kepada para pejabat yang baru saja dilantik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pada Senin (29/9/2025) di GOR Segiri Samarinda. 

Dalam arahannya, ia memastikan bahwa seluruh jabatan baru, mulai dari tingkat pimpinan OPD hingga kepala sekolah dan kepala puskesmas, akan berada dalam pengawasan ketat dengan masa evaluasi maksimal satu tahun.

Baca juga: Andi Harun Urai Penyebab Keracunan MBG, Walikota Minta Dapur MBG di Samarinda Punya Cold Storage

“Jabatan ini akan saya evaluasi 1 tahun, setiap jabatan baru kita yang kita beri kepercayaan kepada semuanya sampai level di kepsek, kepala puskesmas. Memang telisik kami terhadap calon kepsek dan kepala puskesmas belum terlalu ketat. Tapi mulai tahun ini saya dan wawali segera melototi apakah mereka yang diberi kepercayaan ini akan dievaluasi setahun,” tegas Andi Harun

Menurutnya, momentum pelantikan bukan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar untuk membawa perubahan.

Ia menekankan, apabila pejabat yang baru dilantik tidak menunjukkan dampak positif terhadap unit kerja, organisasi perangkat daerah (OPD), sekolah, maupun puskesmas, maka jabatan tersebut akan dievaluasi ulang dan berpotensi dicabut.

“Kalau tidak membawa dampak pada unit OPD, bidang, bagian, sekolah, puskesmas, wilayah teritorial lurah, camat, maka 29 September tahun depan paling lama akan kami pertimbangkan untuk kami cabut dari jabatannya,” ujarnya menegaskan.

Andi Harun menambahkan, batas waktu satu tahun adalah periode paling lama untuk menilai kinerja.

Jika tidak ada perubahan nyata maupun perbaikan pelayanan publik, maka pejabat bersangkutan akan diganti.

“Satu tahun paling lama, jika tidak berdampak membawa perubahan dan kebaikan maka akan diganti paling lama tahun depan,” lanjutnya.

Ia pun menutup arahannya dengan penegasan mengenai integritas.

Menurutnya, pejabat publik wajib memberikan dampak yang nyata, menjunjung sikap anti-korupsi, dan memastikan tidak terlibat dalam praktik KKN.

“Artinya kalian harus beri dampak perubahan dan kebaikan, menjalankan komitmen anti KKN,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved