Minggu, 12 April 2026

Residivis Pencuri Alat Berat Ditangkap Saat Pereteli Kendaraan Tambang

Mengetahui aksinya ketahuan, rekan Wanto langsung kabur, yakni Alif (29) dan TM (30), sedangkan Wanto tak dapat berkutik.

TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER DESMAWANGGA
Barang bukti berupa mobil pikap serta isinya diamankan kepolisian Polsekta Samarinda Utara, Rabu (23/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Residivis kasus pencurian kembali masuk bui, setelah jajaran Reskrim Samarinda Utara menangkap komplotan pencuri spesialis alat berat.

Penangkapan para pelaku pencurian itu dilakukan bertahap.

Penangkapan pertama terjadi pada selasa (22/12/2015) kemarin. Pelaku atas nama Wanto (31) ditangkap saat sedang keluar di area pertambangan yang terletak di kawasan Tanah Merah.

Saat itu, Wanto bersama dengan 2 rekannya telah mencopoti beberapa spart part alat berat. Namun, aksi ketiganya dipergoki oleh salah satu karyawan perusahaan tambang batu bara.

Mengetahui aksinya ketahuan, rekan Wanto langsung kabur, yakni Alif (29) dan TM (30), sedangkan Wanto tak dapat berkutik.

(Baca juga: Teganya Ibu Ini Letakkan Bayinya di Dalam Microwave)

Polisi pun langsung menjemput pelaku dan menggiringnya langsung menuju polsek, beserta dengan barang bukti mobil pikap yang berisi belasan spart part alat berat.

Pelaku lainnya Alif, ditangkap tadi siang sekitar pukul 14.00 wita di jalan Damanhuri, sedangkan TM masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian.

Dari keterangan pelaku, mereka memang kerap mencuri spart part alat berat untuk kembali dijual kepada penadah, dengan harga yang sangat miring.

"Belum sempat ada yang kami jual, karena tertangkap duluan. Selain di Tanah Merah, kami juga pernah ambil barang di daerah Loa Kulu," tutur Wanto di Mapolsekta Samarinda Utara, Rabu (23/12/2015).

Dari hasil penyidikan pihak kepolisian, Wanto dan Alif merupakan residivis kasus pencurian alat berat. Keduanya pernah mendekam di tahanan Tenggarong dan Berau.

"Pelaku yang sudah kami amankan ini, merupakan residivis dan kali ini kami yang amankan pelaku. Dari hasil penyidikan, mereka jual spart part itu dengan harga yang murah, dikisaran Rp 20 juta - Rp 35 juta. Padahal harga satu spart part yang mereka curi itu harganya mencapai ratusan juta rupiah," ungkap Kapolsekta Samarinda Utara, AKP Erick Budi Santoso. (*)

***

Baca berita selengkapnya, eksklusif, terkini, unik dan menarik di Harian Tribun Kaltim

Seru, berinteraksi dengan 70 Ribu netizen? Like fan page  fb TribunKaltim.co  dan Follow  twitter@tribunkaltim dan tonton Video Youtube TribunKaltim



Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved