Nah Loh, Kepala Ombudsmen Bilang Kaltim Zona Kuning Pelayanan Publik
“Zona Kuning itu nilainya 51-80, sedangkan Zona Hijau itu 81 lebih,” ungkap Syarifah.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Rafan Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepala Ombudsmen RI, Perwakilan Kaltim, Syarifah Rodiah menuturkan Kaltim berada di Zona Kuning, bukan Hijau, seperti yang disampaikan Asisten I Setprov Kaltim, Aji S Fathurahman.
“Kuning. Artinya tingkat kepatuhan terhadap UU 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, masih dalam kategori sedang,” kata Syarifah, kala dikonfirmasi Jumat (15/1/2016).
Sebelumnya, Asisten I Setprov Kaltim Aji S Fathurahman mengungkapkan Ombudsmen menetapkan provinsi ini berada di Zona Hijau dalam pelayanan publik. (baca juga: Hampir Semua Perizinan Provinsi Berada di PTSP )
Dari 12 produk layanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dinilai, terdapat 10 produk yang berada di Zona Kuning. Sementara dua produk lainnya berada di Zona Hijau.
“Zona Kuning itu nilainya 51-80, sedangkan Zona Hijau itu 81 lebih,” ungkap Syarifah. (baca juga: Berada di Zona Hijau, Pemprov Harus Terus Perbaiki Pelayanan Publik )
Sesuai UU 25 Tahun 2009, kata Syarifah, penilaian yang dilakukan Ombudsmen lebih bersifat kualitatif. “Contohnya ada toilet? Ruang tunggu? Fasilitas untuk disabilitas, hingga memajang prosedur pengurusan izin atau leaflet sebagai syarat keterbukaan informasi. Kemudian juga ada ngga petugasnya, rapi tidak pakaiannya, dan seragam tidak?. Jangan sampai melayani masyarakat dengan penampilan yang tidak karuan,” urai Syarifah.
Menurut Syarifah, di Indonesia hanya tiga provinsi yang mendapatkan predikat Hijau dari Ombudsmen. Tiga provinsi itu yakni Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan. “Kaltim berada di urutan 11,” ungkap Syarifah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ombudsman-kaltim_20160114_124339.jpg)
