Senin, 20 April 2026

Berita Eksklusif

Tak Hanya 1.000 Bangunan, Wali Kota Janjikan Pemutihan IMB Tiap Tahun

Pemkot sudah merencanakan pemutihan IMB menjadi agenda rutin tiap tahun yang jumlahnya disesuaikan.

Penulis: tribunkaltim |
TRIBUN KALTIM/AZHAR SRIYONO
Berkas pengurusan IMB di kantor kecamatan. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Alidona dan Januar Alamijaya

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Program pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diluncurkan Pemkot Balikpapan sejak Oktober 2015 lalu disambut antusias warga. Meskipun program pemutihan IMB ini, Pemkot hanya membatasi 1.000 bangunan.

Walikota Balikpapan Rizal Effendi menjanjikan kebijakan pemutihan IMB tidak sebatas tahun ini. Pemkot sudah merencanakan pemutihan IMB menjadi agenda rutin tiap tahun yang jumlahnya disesuaikan.

"Tidak tahun ini saja, tapi setiap tahun akan kita lakukan," kata Rizal saat dihubungi Tribunkaltim.co, Selasa (19/1/2016) malam.

Sebelum kebijakan sekarang, Pemkot sebenarnya pernah melaksanakan program serupa tahun sebelumnya. Hanya jumlahnya tak sebanyak tahun ini.

Dikemukakan, keringanan mengurus IMB memang diberlakukan untuk memberikan kemudahan bagi warga mengurus kelengkapan bangunan rumahnya sekaligus memberi kemudahan Pemkot mendata pemilik bangunan.

Baca: Pemkot Targetkan Pemutihan IMB untuk 1.000 Bangunan

Tahap awal ini, pihaknya lebih mendahulukan IMB masyarakat di daerah perkampungan. "Supaya kita lebih mudah memetakan bangunan tercatat dan supaya masyarakat yang punya bangunan lebih mudah mendata," katanya.

Meski demikian pihaknya juga tak sembarangan mengeluarkan IMB, terutama menyangkut konsep tata ruang yang dikeluarkan pemerintah kota. Saat mengajukan permohonan pemutihan IMB, petugas akan melihat terlebih dahulu mana bangunan yang telah sesuai penempatannya maupun bangunan yang harus direvisi.

"Nanti kita akan lihat mana yang revisi akan dilakuakan perbaikan dan mana yang perlu penyempurnaan," katanya.

Sejak peluncuran program pemutihan IMB hingga Selasa (19/1/2016) kemarin tercatat 640 berkas masuk dari 1.000 kuota IMB yang dikeluarkan.

Sayangnya, dari keseluruhan berkas yang telah masuk tersebut baru 71 berkas selesai dan keluar IMB.

Kepala Seksi Tata bangunan Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Balikpapan Nur Saenab mengungkapkan tersendatnya penyelesaian proses pemutihan IMB ditengarai karena terbatasnya petugas peninjau lapangan.

Baca: Yuliati Lega, Rumah yang Dibangun Sejak 1999 Kini Segera Punya Legalitas

Saat ini DTKP Kota Balikpapan tidak hanya melayani proses pemutihan IMB namun juga melayani pegurusan IMB regular yang jumlahnya cukup besar.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved