Hukum dan Kriminal
Bawa Solar Ilegal, Dua Longboat Diamankan
Ada dua kapal longboat yang diamankan satu kapal tak bernama membawa solar sebanyak 10 ribu liter dan satu kapal lainnya kapal longboat Arbian Noor.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jajaran Direktorat Kepolisian Perairan Polda Kaltim berhasil menggagalkan penyelundupan BBM jenis solar di perairan Kabupaten Kutai Kartanegara Jumat (22/1/2016).
Ada dua kapal longboat yang diamankan satu kapal tak bernama membawa solar sebanyak 10 ribu liter dan satu kapal lainnya kapal longboat Arbian Noor 20 ribu liter solar tanpa dilengkapi dokumen sah izin pengangkutan dan usaha niaga.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kaltim AKBP Erlan Munaji mengatakan, jajarannya di lapangan merasa curiga dengan gerak-gerik kapal sehingga langsung mendatangi dan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan.
"Seperti biasa anggota melakukan giat patroli di kawasan perairan Kukar dan melakukan pemeriksaan dokumen dan barang bawaan kapal hingga menemukan ada yang mengangkut BBM tanpa dokumen sehingga kita amankan," katanya saat hubungi, Sabtu (23/1/2016).
Baca: Angkut 3 Ton Solar Ilegal, Hanya Satu Manajer Ditangkap
Kejadian pada pukul 18.00 Wita. Tak hanya kapal polisi berhasil mengamankan satu orang yang bertanggung jawab sekaligus pemilik juragan kapal atas nama Agus Setiawan (37) warga Perumahan Haji Saleh Loa Janan Ilir Samarinda.
Mengenai asal BBM, diduga dibeli dari kegiatan penadahan dari kapal tug boat yg berlayar di perairan Kota Bangun, Kabupaten Kukar.
Akibat perbuatannya tersangka melanggar pasal 53 huruf c dan atau huruf b jo psl 23 ayat 2 huruf b dan atau huruf d UU RI NO. 22 thn 2001 tentang Migas dan atau psl 480 KUHP. (*)