Kematian Wayan Mirna Salihin

Polisi Siap Hadapi Perlawanan Tersangka Penabur Sianida

Upaya meminimalisir kesalahan dilakukan agar tak terjadi perlawanan dari sejumlah pihak termasuk tersangka di pengadilan.

Grafis Warta Kota
Wayan Mirna Salihin (27). 

TRIBUNKALTIM.CO - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berupaya meminimalisir kesalahan dalam mengungkap tewasnya Wayan Mirna Salihin (27).

Upaya meminimalisir kesalahan dilakukan agar tak terjadi perlawanan dari sejumlah pihak termasuk tersangka di pengadilan.

Tersangka dikhawatirkan mengajukan permohonan pra peradilan ke pengadilan.

"Kami menghindari kesalahan sekecil mungkin di proses peradilan pidana. Kami salah menetapkan tersangka karena kurang alat bukti nanti ada pra peradilan," tutur Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/1).

(Baca juga: Khusyuknya Warga Eks Gafatar Salat Dhuzur di Bawah Tenda)

Oleh karena itu, penyidik perlu mengumpulkan alat bukti sebagai upaya mengungkap tewasnya Mirna.

Sehingga apabila ada perlawanan dari tersangka berupa pra peradilan, maka penyidik dapat menghadapi proses hukum tersebut.

"Kendala-kendala hanya legal yuridis di penetapan tersangka. Ini yang kami persiapkan. Kalau ada pra peradilan, kami harus siap betul. Harap maklum, kami bukan lambat," kata dia.

Hani Panik

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa Hani (27), saksi tewasnya Wayan Mirna Salihin (27).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan penyidik perlu memeriksa Hani karena ada beberapa pertanyaan yang harus ditanyakan ulang.

"Ada beberapa pertanyaan yang harus dikaji ulang dari hasil analisa yang kami miliki," tutur Krishna Murti kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/1/2016).

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melihat Hani panik sehingga perlu dipastikan beberapa kali pemeriksaan untuk mendapatkan kepastian dari teman satu kampus Mirna tersebut.

Sebab, menurut Krishna, ada keterangan berbeda yang disampaikan oleh Hani.

"Hani panik. Kami menunjukkan sesuatu apa diingat lagi karena keterangannya ada yang berbeda dengan yang kami miliki. Kalau panik bisa lupa," kata dia.

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa Hani (27), saksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27).

Dia mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Senin (25/1/2016) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dia memberikan keterangan terkait tewasnya teman satu kampus di Australia itu. (Tribunnews.com)

***
Baca berita selengkapnya, eksklusif, terkini, unik dan menarik di Harian Tribun Kaltim
Seru, berinteraksi dengan 70 Ribu netizen? Like fan page  fb TribunKaltim.co  dan Follow  twitter@tribunkaltim dan tonton Video Youtube TribunKaltim


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved