Ketimbang Persoalkan Konversi Dana Transfer ke SBN, Castro Sarankan Pemda Melakukan Ini
Pemenkeu itu juga tidak melarang daerah menyimpan dana APBD di bank, tapi ditegaskan, kalau jumlahnya tidak wajar ya akan kena punishment.
Laporan Wartawan TribunKaltim.co, ACHMAD BINTORO
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah daerah hendaknya menjadikan kebijakan Pusat mengonversi transfer dana bagi hasil (DBH) sumberdaya alam ke bentuk surat berharga nasional (SBN) sebagai momentum untuk memperbaiki manajemen keuangan daerahnya.
"Lebih baik jadikan momentum evaluasi, terkait manajemen keuangan daerah. Desentralisasi tidak boleh kita maknai sempit bahwa daerah dapat dengan seenaknya mengelola uang tanpa kontrol," kata pengamat hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah alias Castro, Rabu (27/1/2016) menanggapi aturan baru konversi dana transfer DBH ke SBN.
Baca: Ini Ulah Daerah yang Bikin Kesal Pusat hingga Mengonversi Dana Transfer ke SBN
Menurutnya, kontrol pusat terhadap daerah tetap harus ada. Dan sejauh ini kontrol itu masih dalam koridor yang wajar. Bisa dibayangkan jika tanpa fungsi kontrol, daerah akan bisa seenaknya dalam memanfaatkan APBD. Antara lain dengan memarkirkan triliunan rupiah dana pembangunan itu ke bank, dengan dalih mendapatkan bunga untuk menambah pendapatan daerah, seperti yang selama ini dilakukan oleh pemda.
Bahkan, daerah istimewa seperti Jogjakarta saja, kontrol pusat masih berlaku. Rencana penggunaan APBD-nya masih harus diawasi dan dikontrol pusat.
Tetapi, kalau daerah memang merasa dirugikan oleh penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) No 235/PMK.07/2015 tanggal 22 Desember 2015 itu, ada dua cara yang dapat ditempuh.
Baca: Waspada, Daerah Bakal Kehilangan Likuiditas Akibat Konversi Dana Transfer ke SBN
Pertama, menggalang solidaritas sesama daerah lainnya yang senasib. Karena ini menyangkut payung regulasi, maka perjuangan dapat dilakukan dengan menawarkan perubahan format tata kelola penyaluran DBH untuk APBN tahun depan (2017).
Kedua, daerah boleh saja mengajukan gugatan jika secara teknis dirugikan. Namun argumen harus kuat. Dan yang terpenting apakah ada kerugian daerah yang timbul akibat aturan itu? Castro melihat daerah sebenarnya tidak dirugikan secara finansial atas adanya peraturan itu.
Bahwa pola penyaluran dana akan diubah ke nontunai, menurutnya tidak berarti menghilangkan hak dana daerah. Dana bagi hasil sumberdaya alam hingga dana alokasi umum itu tetap saja dimiliki oleh daerah. Hanya saja kali ini diberikan dalam bentuk surat utang (SBN).
Itu pun , jelas Castro, konversi dilakukan hanya kepada daerah-daerah yang menyimpan uangnya dalam bentuk giro atau deposito di bank alam jumlah yang tidak wajar. Konversi menjadi semacam hukuman atau punishment keoada daerah.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Daerah Mendepositokan Uang Negara di Bank
Ia menyitir UU No 14/2015 tentang APBN 2016, Pasal 15 ayat (2) huruf b yang menyebutkan: "bagi daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah yang tidak wajar, dilakukan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai." Pasal 15 ayat (3) menyebut ketentuan lebih lanjut tentang itu diatur dengan Permenkeu.
"Kan yang kena sanksi itu karena memarkir uang di bank dalam batas yang tidak wajar. UU 23/2014 tentang Pemda memang melegalkan daerah menyimpan dananya di bank. Pemenkeu itu juga tidak melarang, tapi ditegaskan, kalau jumlahnya tidak wajar ya akan kena punishment," ujarnya.
Punishment ini menjadi penting, menurut Castro agar tidak lagi terulang peristiwa yang sama dimana banyak daerah ramai-ramai mengendapkan dananya di ban. Dalam catatan Kemenkeu, DBH daerah dan DAU sepanjang tahun 2015 sebesar Rp664,6 triliun. Pada Oktober 2015, simpanan pemda di perbankan mencapai Rp276,03 triliun. Angka ini lebih tinggi dari periode yang sama tahun-tahun sebelumnya.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu mencatat, dalam kurun 2010-2014, simpanan hampir seluruh pemda naik, kecuali Provinsi Kaltim yang menurun sejak 2013 dan 2014. Tetapi, penurunan ini lebih karena adanya pemekaran daerah di Provinsi Kaltara.
Pemprov Kaltim seperti diakui Kepala Biro Keuangan Fadliansyah, sepanjang 2015 memiliki dana yang mengendap berbentuk deposito di BPD Kaltim sekitar Rp 2 triliun. Menurutnya itu bukanlah angka yang besar.
"Jika dibanding DKI Jakarta dana mengendap kita sedikit. Tapi bedanya, kita dari dana trasfer, kalau DKI itu dari PAD (Pendapatan Asli Daerah)." Adanya bunga menjadi alasan pemda mendepositokan dana APBD yang belum terpakai itu
Castro mengatakan, pemarkiran dana daerah di bank komersial (pelaksana) dalam jumlah yang tidak wajar cenderung akan membuat lamban pertumbuhan ekonomi. Juga sekaligus cerminan pemda yang tidak memiliki kemampuan yang baik dalam mengelola keuangannya.
"Sebenarnya latar keluarnya Permenkeu itu sudah disebut jelas. Pada konsideran menimbang huruf b misalnya, dinyatakan, pertimbangannya karena penyerapan APBD belum optimal dan simpanan pemda di bank cenderung meningkat," kata dosen di Fakultas Hukum Unmul ini.
Pasal 5 juga menyebut ada tiga tujuan yang ingin dicapai yakni: mendorong pengelolaan APBD yang sehat dan efisien, mendorong penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu, serta mendorong tak ada lagi penyimpanan uang kas di bank dalam jumlah yang tidak wajar. Alasan lain sebagai bentuk punishment terhadap daerah-daerah yang realisasi serapan anggarannya masih rendah.
"Justru ini mestinya jadi pembelajaran bagi pemda untuk memerbaiki manajemen pengelolaan keuangannya agar daya serap anggaran dapat optimal. Termasuk untuk tidak lagi mencoba memarkir dana ke bank dalam jumlah yang tidak wajar hanya dengan alasan bunga rendah jika hanya disimpan di kas daerah."
Timbang Ulang
Ia menyarankan pemda untuk menimbang ulang jika berkeinginan mengajukan gugatan terhadap Permenkeu itu. Memang judicial review terhadap Permenkeu dimungkinkan di MA. Tapi yang jadi pertanyaan, amanah penyaluran non-tunai itu tertuang pula di UU 14/2005 tentang APBN 2016. Jadi, kalaupun Permenkeu itu dibatalkan oleh MA, aturan payungnya tetap ada di UU tersebut.
Sedangkan UU APBN sejauh ini masih kontroversial, apakah bisa diuji di MK atau tidak. Hal karena dua hal. Pertama, UU APBN meskipun sifatnya UU, namun dalam teori perundang-undangan, UU APBN itu esensinya bukan peraturan (regelling). Melainkan merupakan penetapan (beschikking) yang tidak berlaku umum, hanya mengikat pemerintah yang akan mengelola anggaran negara.
Kedua, menggugat ke MK juga memakan waktu yang cukup lama. Padahal diketahui UU APBN bersifat limitatif, terbatas 1 tahun pemberlakuan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/castro_herdiansyah-hamzah_20160127_120258.jpg)