Mancanegara
Tak Kenakan Pakaian Sesuai Syariah, Polisi Penjarakan Maskot Boneka
Sebuah maskot boneka dipenjarakan oleh polisi di Arab Saudi karena telah melanggar hukum syariat Islam.
TRIBUNKALTIM.CO -- Sebuah maskot boneka dipenjarakan oleh polisi di Arab Saudi karena telah melanggar hukum syariat Islam.
Boneka tersebut menggunakan gaun yang tidak sesuai nilai islami.
Sebuah figur boneka perempuan yang terlihat rambutnya, merupakan boneka maskot yang digunakan untuk melakukan promosi saat peluncuran sebuah toko baru di Riyadh.
Boneka ini mengenakan gaun rok panjang berwarna biru dan putih serta mengenakan bando.
Berdasarkan keterangan warga lokal, penangkapan ini dilakukan karena lelaki yang berada di dalam kostum boneka perempuan tersebut telah melakukan gerakan yang tidak pantas terhadap pasangan maskot boneka pria, demikian dikutip TRIBUNKALTIM.CO melalui situsexpress.co.uk.
Baca: Anggunnya Para Pramugari Berjilbab di Maskapai Syariah Ini
Kepolisisan di Arab Saudi mengatakan, banyak orang yang memberikan keluhan terhadap kedua maskot boneka tersebut, karena mereka telah melakukan gerakan yang tidak senonoh di depan toko.
Pernyataan yang dikatakan polisi "mengingatkan kedua maskot ini tentang Allah" dan "mengenakan kostum wanita telah melanggar syariat Islam".
Pihak kantor yang telah menyuruh pria tersebut mengenakan maskot boneka perempuan dan supervisor toko telah menuliskan pernyataan berjanji kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali.

Kejadian janggal ini kemudian tersebar di sosial media, ribuan pengguna Twitter memposting dengan menggunakan hastag #Vice_Police_Arrest_a_Mascot atau dalam bahasa Indonesia #polisi_menangkap_maskot_boneka.
Satu netizen menuliskan: "Di Arab Saudi bahkan boneka harus mengenakan abaya (pakaian islami/ syar'i)".
Kaum konservatif Arab Saudi telah medesak agar memberikan sedikit kelonggaran terhadap wanita bagaimana mereka berpakaian.
Peraturan yang sangat mengikat ini telah banyak mendapatkan kritik karena tidak memberikan hak asasi terhadap kaum wanita.
Baca: Tanpa Bunga, Riba, dan Denda di Konsep Rumah Syariah, Lantas Bagaimana Perhitungannya?

Kaum perempuan diharuskan menggunakan hijab dan pakaian tertutup berwarna hitam yang disebut abaya ketika berada di area publik.
Selain itu juga seorang perempuan Arab Saudi dicekal dari Starbucks, sebuah kedai kopi karena dinding pemisah antara pria dan wanita tidak dihiraukan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/maskot-boneka_20160210_083647.jpg)
