UMK 2016

Waduh, Sampai Hari Ini UMK Berau Belum juga Disepakati

Berau belum menetapkan UMK sejak usai masa kerja dewan pengupahan, dan hingga kini belum terbentuk dewan pengupahan yang baru.

Editor: Fransina Luhukay
TRIBUN KALTIM/GEAFRY NECOLSEN
Aksi buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) versi Suyadi saat melakukan konvoi di Jalan APT Pranoto. Ketua SBSI, Suyadi menilai, dalam penetapan UMK, buruh tidak pernah dilibatkan. Karena itu pihaknya menuntut UMK yang telah disepakati agar direvisi. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB -Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Berau belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK), pasalnya, sejak habis masa kerja dewan pengupahan, dan hingga kini belum terbentuk dewan pengupahan yang baru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunkaltim.co, dewan pengupahan yang terdiri dari Pemkab Berau, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu sudah mengajukan perwakilannya masing-masing, hanya Serikat Buruh atau Pekerja yang belum mengajukan wakilnya karena dualisme organisasi buruh.

Padahal, para buruh yang bekerja di berbagai sektor di Kabupaten Berau berharap, UMK yang baru segera ditetapkan dengan harapan ada kenaikan upah meski tidak banyak. Selain itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.694/2015 tentang Penetapan UMP Kaltim 2016 ini, kabupaten/kota diminta segera menetapkan UMK

Seperti diketahui, Pemprov Kaltim telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 sebesar Rp 2.161.253.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Syarkawi HAB, mengatakan pihaknya masih menunggu verifikasi terhadap perwakilan dari serikat pekerja dan buruh yang berhak masuk di Dewan Pengupahan.

"Sebenarnya kami ingin segera menentukan UMK di akhir tahun 2015 kemarin, tapi karena belum ada kesepakatan (perwakilan yang duduk di dewan pengupahan), sehingga proses penetapan UMK juga belum selesai. Sementara (masa kerja) SK dewan pengupahan juga sudah habis," ujarnya.

Diungkapkannya, pihaknya sudah beberapa kali menggelar pertemuan bersama Apindo dan Serikat Pekerja dan buruh, namun, jangankan pembahasan UMK, angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Berau juga belum disepakati sehingga nominal UMK pun belum dapat ditetapkan.

"Tahapan untuk menentukan UMK itu harus ditentukan dulu KHL-nya, setelah disepakati baru kita bahas penetapan UMK-nya," jelasnya. Karena belum ada kata sepakat dalam pembahasan UMK ini, menurut Syarkawi, UMK tahun 2015 sebesar Rp 2.381.300 masih tetap berlaku.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Berau, Suyadi menjelaskan UMK seharusnya ditetapkan pada bulan Oktober 2015 dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten) harus diputus bulan Desember 2015.

"Kalau saya melihat kenapa sekarang belum diputus bahkan masih dirundingkan karena pertama, hal ini belum disosialisasikan kepada buruh, kedua, yang masuk dalam dewan perundingan sebelumnya tidak diketahui legalitasnya," ujarnya.

Soal dualisme serikat buruh yang menyebabkan pihaknya meragukan legalitas perwakilan serikat buruh yang duduk di dewan pengupahan, Suyadi mengatakan, wakil serikat buruh yang duduk di dewan pengupahan sudah diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

"Keterwakilan buruh itu sudah diatur dalam undang-undang tenaga kerja dan sesuai Permen 201 tahun 2001, minimal dia (wakil serikat buruh dalam dewan penguapahan) memiliki keanggotaan 2.500 buruh atau pekerja untuk bisa duduk di dewan pengupahan dan 10 unit kerja perusahaan, dan terakhir, adanya SK (Surat Keputusan) Bupati, dimana SK dewan pengupahan yang lalu sudah berakhir per 27 Desember 2015, lalu sehingga tidak mungkin akan berunding dan pasti tidak akan sah sebab tidak ada SK tadi," tandasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved