Kalijodo Dalam Sorotan
6.000 Aparat Gabungan Diterjunkan ke Kawasan Kalijodo
Sekitar 6.000 aparat keamanan gabungan diterjunkan ke kawasan Kalijodo, Jakarta, pada Sabtu (20/2/2016) pagi.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA -- Sekitar 6.000 aparat keamanan gabungan diterjunkan ke kawasan Kalijodo, Jakarta, pada Sabtu (20/2/2016) pagi.
Pengerahan mereka merupakan bagian dari operasi pemberantasan penyakit masyarakat yang sedang diintensifkan di kawasan tersebut.
Data dari Polda Metro Jaya menyebutkan, aparat keamanan gabungan yang diterjunkan ke Kalijodo pada pagi ini, terdiri dari sekitar 3.400 personel kepolisian, 600 TNI, dan 2.000 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca: Tolak Direlokasi, Krishna Murti Sebut Kafe Azis yang Pertama Dihancurkan
Sebagian besar aparat, baik dari polisi, TNI, dan Satpol PP tampak membawa peralatan untuk pengamanan demonstrasi, seperti tameng dan pentungan.

Kompas.com/Alsadad Rudi -- Situasi di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Sabtu (20/2/2016). Jalan tampak ditutup terkait pengerahan ribuan apara keamana ke kawasan Kalijodo. Pengerahan ribuan aparat merupakan bagian dari operasi pemberantasan penyakit masyarakat yang sedang diintensifkan di kawasan tersebut.
Mereka tampak berjaga di ruas Jalan Pangeran Tubagus Angke, jalan besar yang menjadi akses utama menuju kawasan Kalijodo.
Untuk sementara, Jalan Pangeran Tubagus Angke tampak ditutup untuk arus kendaraan umum.
Sementara itu, aparat yang tampak ditugaskan masuk ke dalam kawasan Kalijodo adalah mereka yang tidak membawa peralatan maupun senjata, sebagian diantaranya adalah aparat perempuan.
Warga Kalijodo hanya diberi waktu 11 hari dari Kamis (18/2/2016), untuk mengosongkan atau membongkar sendiri bangunannya.
Baca: Besok, 2.000 Personel Polisi Plus Tentara Masuk Kalijodo Gelar Operasi Pekat
Sebelas hari itu terdiri atas tujuh hari untuk masa berlaku surat peringatan pertama, tiga hari untuk masa berlaku surat peringatan kedua, dan satu hari untuk masa berlaku surat peringatan ketiga.
Jika tidak mengosongkan wilayah Kalijodo, pemerintah akan melakukan eksekusi. (*)