Masuk Wilayah KLB, Pemkab Bentuk Tim Penanggulangan DBD
“Sekarang ini, kami sedang membentuk tim yang melibatkan dinas terkait dan perusahaan di sekitar pemukiman warga," katanya.
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Margaret Sarita
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kabupaten Kutai Timur masuk dalam kabupaten/kota yang mendapat status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).
Status KLB tersebut diberikan Pemprov Kaltim melalui surat yang diterima Dinas Kesehatan Kutim, Senin (22/2/2016) kemarin.
Status KLB diberikan beranjak dari data jumlah penderita DBD di Kabupaten Kutai Timur yang mencapai 420 penderita selama Januari hingga pertengahan Ferbuari dan lima penderita di antaranya meninggal dunia.
Menanggapi status KLB DBD, Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, mengatakan ia bersama Bupati Ismunandar telah menginstruksikan pada Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Mugeni, untuk membuat tim khusus, bersama instansi dan perusahaan yang ada di sekitar pemukiman masyarakat, untuk melakukan gerakan penanggulangan DBD.
(Baca juga: Mahyudin Jadi Plt, Musda Golkar Kaltim Ditunda)
“Sekarang ini, kami sedang membentuk tim yang melibatkan dinas terkait dan perusahaan di sekitar pemukiman warga. Untuk pendanaan, kita minta dari pihak ketiga, dalam hal ini pihak perusahaan untuk membantu. Baik dari sisi fogging atau sosialisasi gerakan 3M+. Konsentrasi kita saat ini, di Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, dan Muara Wahau, sebagai kawasan terbesar yang terjangkit DBD,” ungkap Kasmidi, Selasa (23/2/2016). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kutim_wabup-kasmidi-bulang_20160223_111032.jpg)