News Analysis
Dishub Gandeng Pemilik Toko untuk Kelola Lahan Parkir
KOTA Samarinda memiliki dua jenis kawasan parkir, yakni kawasan komersial, seperti parkir mal dan rumah sakit.
Warsilan
Pengamat Tata Kota
KOTA Samarinda memiliki dua jenis kawasan parkir, yakni kawasan komersial, seperti parkir mal dan rumah sakit.
Ini mudah saja, retribusi parkir sudah jelas. Yang jadi masalah, kawasan parkir di pinggir jalan, termasuk kawasan perdagangan, dan rumah makan. Kawasan ini masih belum jelas.
Ini yang harus diatur dan dioptimalkan. Caranya Dinas Perhubungan (Dishub) bisa kerjasama Dinas dengan pemilik toko. Kerjasama bisa berupa sharing keuntungan parkir. Untuk juru parkirnya harus jelas, yakni bisa menjaga parkir dan harus sudah terdata di Dishub.
Rekrutmen bisa dilakukan Dishub atau sebaliknya pemilik toko. Nanti sharing keuntungan bisa diatur lebih lanjut antara pemerintah, pemilih pertokoan, dan juru parkir. Yang penting, juru parkir dinyatakan resmi.
Baca: Dulu Sering Didatangin Preman, Kini Jukir Binaan Korem Tinggal Lapor Kalau Ada Apa-apa
Kedua, kawasan pertokoan yang memang sudah tak memiliki lahan parkir. Dishub bisa inisiatif mencari lahan kosong di sekitaran daerah tersebut untuk dijadikan area parkir. Dishub kemudian kembali mengajak kerjasama pengelolaan kepada pemilik lahan.
Setelah ada kesepakatan dengan pihak pemilik lahan dan pertokoan, Dishub segera melakukan sosialisasi untuk menjadikan lahannya sebagai tempat parkir.
Ini memerlukan waktu dan proses panjang, tetapi saya kira tiga bulan bisa selesai. Sebulan sosialisasi, bulan kedua implementasi kerja sama, bulan ketiga bisa persiapan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/warsilan_20160304_161306.jpg)
