Jumat, 10 April 2026

News Analysis

Dishub Gandeng Pemilik Toko untuk Kelola Lahan Parkir

KOTA Samarinda memiliki dua jenis kawasan parkir, yakni kawasan komersial, seperti parkir mal dan rumah sakit.

TRIBUN KALTIM/ANJAS PRATAMA
Warsilan, pengamat tata Kota Samarinda 

Warsilan
Pengamat Tata Kota

KOTA Samarinda memiliki dua jenis kawasan parkir, yakni kawasan komersial, seperti parkir mal dan rumah sakit.

Ini mudah saja, retribusi parkir sudah jelas. Yang jadi masalah, kawasan parkir di pinggir jalan, termasuk kawasan perdagangan, dan rumah makan. Kawasan ini masih belum jelas.

Ini yang harus diatur dan dioptimalkan. Caranya Dinas Perhubungan (Dishub) bisa kerjasama Dinas dengan pemilik toko. Kerjasama bisa berupa sharing keuntungan parkir. Untuk juru parkirnya harus jelas, yakni bisa menjaga parkir dan harus sudah terdata di Dishub.

Rekrutmen bisa dilakukan Dishub atau sebaliknya pemilik toko. Nanti sharing keuntungan bisa diatur lebih lanjut antara pemerintah, pemilih pertokoan, dan juru parkir. Yang penting, juru parkir dinyatakan resmi.

Baca: Dulu Sering Didatangin Preman, Kini Jukir Binaan Korem Tinggal Lapor Kalau Ada Apa-apa

Kedua, kawasan pertokoan yang memang sudah tak memiliki lahan parkir. Dishub bisa inisiatif mencari lahan kosong di sekitaran daerah tersebut untuk dijadikan area parkir. Dishub kemudian kembali mengajak kerjasama pengelolaan kepada pemilik lahan.

Setelah ada kesepakatan dengan pihak pemilik lahan dan pertokoan, Dishub segera melakukan sosialisasi untuk menjadikan lahannya sebagai tempat parkir.

Ini memerlukan waktu dan proses panjang, tetapi saya kira tiga bulan bisa selesai. Sebulan sosialisasi, bulan kedua implementasi kerja sama, bulan ketiga bisa persiapan. (*)

Netizen yang baik hati, kunjungi juga twitter kami @tribunkaltim serta Tonton Video YoutubeTribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved