Untung Memotret Pedagang Pakai Handphone
"Isi surat pernyataan itu di antaranya, pedagang yang telah menempati los atau lapak sesuai nomor undian
Penulis: Junisah |
Tak hanya itu, selama berjualan di los Pasar Boom Panjang, pedagang wajib membayar retribusi sesuai dengan peraturan daerah (Perda).
Pedagang juga tidak boleh menambah daya listrik, karena satu los hanya diperbolehkan memasang satu bola lampu saja.
Tajuddin mengatakan, pedagang yang sudah mendapatkan nomor undian diminta untuk langsung melihat los sesuai nomor undiannya.
Sehingga pada saat pindah pedagang tidak bingung lagi dengan los yang akan ditempatinya.
"Usai pengundian ini, mulai besok (hari ini, red) pedagang harus sudah pindah di los Pasar Boom Panjang. Tidak boleh lagi berjualan di pinggiran Jalan Slamet Riyadi atau Kampung Bugis. Kalau masih berjualan akan ditertibkan oleh Satpol PP. Penertiban ini juga berlaku bagi pedagang yang menggunakan motor dan mobil tidak boleh berjualan di Kampung Bugis," tegasnya. (jnh)