Darurat Narkoba
Anak Kost Rawan Salahgunakan Narkoba, Polisi Beri Perhatian Ekstra
"Setelah dapat laporan, jajaran Polsek dan Polres bergerak ke TKP. Saat kita periksa kamar pelaku, kita temukan beberapa barang bukti narkoba".
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Rudy Firmanto
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jajaran Kepolisian Sektor Penajam berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas nama Arif Rahman Parikesit (23) akibat melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Kapolres PPU, AKBP Raden Djarot Agung Riadi, melalui KBO Satreskoba Polres IPDA Singgih mengatakan pengungkapan dilakukan setelah polisi dari Polsek Penajam menerim laporan masyarakat soal adanya penghuni kontrakan di Jalan Pariwisata Desa Girimukti yang sering mengadakan pesta narkoba.
"Setelah dapat laporan, jajaran Polsek dan Polres bergerak ke TKP. Saat kita periksa kamar pelaku, kita temukan beberapa barang bukti narkoba," kata Singgih.
Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan 3 poket sabu-sabu seberat 0.66 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet kaca, 2 buah korek gas, 1 bungkus plastik, 2 buah bong/alat hisap, 4 buah skop dari sedotan, uang tunai senilai 1 juta, dan 3 buah ponsel.
Selanjutnya Arif langsung digelandang ke kantor polisi untuk diproses hukum lebih lanjut.
Singgih melanjutkan masih maraknya peredaran narkoba khususnya di rumah kost atau rumah sewa membuat jajarannya memberikan perhatian ekstra.
"Biasa pemilik kost tak peduli dengan penghuninya sehingga seringkali disalahgunakan untuk kegiatan terlarang seperti narkoba," katanya. (*)
