Sengkarut Izin Indomaret

Adanya Biro Jasa Perizinan, Bukti Nyata Mempersulit Izin Usaha?

Secara tidak langsung, lanjut Agus, Pemkot Samarinda sudah melepaskan tugasnya kepada pihak ketiga, dalam proses perizinan.

Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUN KALTIM / RAFAN DWINANTO
Kusasa Hukum Mukhlis Ramlan, Agus Amri 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Munculnya biro jasa perizinan seperti yang didirikan Syarifuddin (pemilik biro jasa perizinan PT Jaya Utama) , merupakan indikator buruknya proses izin usaha di Kota Tepian (julukan Samarinda).

Ngapain perlu ada biro jasa? Kan sudah tugas pemerintah melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memberikan izin yang mudah, murah dan cepat,” kata Agus Amri, kuasa hukum Mukhlis Ramlan, Minggu (13/3/2016).

Secara tidak langsung, lanjut Agus, Pemkot Samarinda sudah melepaskan tugasnya kepada pihak ketiga, dalam proses perizinan.

“Coba cek saja, berapa tarif resmi izin usaha seperti Indomaret itu. Pas tidak kalau diminta Rp 75 juta untuk satu titik,” tanya Agus.

(Baca juga: Agus Amri : Soal Izin Indomaret, Kok Alphad dan Andi Hurun yang Bereaksi?)

Kendati pihak Indomaret tidak keberatan dengan permintaan Rp 75 juta, per titik outlet yang ditetapkan PT Jaya Utama, menurut Agus, hal ini tidak dapat dibenarkan.

“Katakanlah ini bisnis to bisnis Indomaret dengan PT Jaya Utama. Tapi akhirnya kan korbannya ke masyarakat, harga barang jadi mahal. Saya menduga, masih banyak kasus perizinan seperti ini, yang memberatkan pengusaha, dan korban akhirnya adalah masyarakat,” tuturnya. (*)

***

Perbarui informasi terkini, eksklusif, unik dan menarik. Cukup suka/like  TribunKaltim.co  Follow juga twitter  @tribunkaltim    dan Tonton Videonya     TribunKaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved