Sengkarut Izin Indomaret
Adanya Biro Jasa Perizinan, Bukti Nyata Mempersulit Izin Usaha?
Secara tidak langsung, lanjut Agus, Pemkot Samarinda sudah melepaskan tugasnya kepada pihak ketiga, dalam proses perizinan.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Munculnya biro jasa perizinan seperti yang didirikan Syarifuddin (pemilik biro jasa perizinan PT Jaya Utama) , merupakan indikator buruknya proses izin usaha di Kota Tepian (julukan Samarinda).
“Ngapain perlu ada biro jasa? Kan sudah tugas pemerintah melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memberikan izin yang mudah, murah dan cepat,” kata Agus Amri, kuasa hukum Mukhlis Ramlan, Minggu (13/3/2016).
Secara tidak langsung, lanjut Agus, Pemkot Samarinda sudah melepaskan tugasnya kepada pihak ketiga, dalam proses perizinan.
“Coba cek saja, berapa tarif resmi izin usaha seperti Indomaret itu. Pas tidak kalau diminta Rp 75 juta untuk satu titik,” tanya Agus.
(Baca juga: Agus Amri : Soal Izin Indomaret, Kok Alphad dan Andi Hurun yang Bereaksi?)
Kendati pihak Indomaret tidak keberatan dengan permintaan Rp 75 juta, per titik outlet yang ditetapkan PT Jaya Utama, menurut Agus, hal ini tidak dapat dibenarkan.
“Katakanlah ini bisnis to bisnis Indomaret dengan PT Jaya Utama. Tapi akhirnya kan korbannya ke masyarakat, harga barang jadi mahal. Saya menduga, masih banyak kasus perizinan seperti ini, yang memberatkan pengusaha, dan korban akhirnya adalah masyarakat,” tuturnya. (*)