Darurat Narkoba
Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Antar Pulau di Balikpapan
Tersangka SJ ini orang Bangkalan, dia mengaku mengambil sabu dari Jakarta dan memang akan diedarkan di Balikpapan
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Balikpapan kembali menangkap 2 pengedar narkoba jenis sabu yang diduga merupakan jaringan peredaran narkoba antar pulau.
Tersangka pertama atas nama SB (32) warga Jakarta Timur yang ditangkap jajarannya di daerah Gunung Guntur kota Balikpapan.
Dari tangan tersangka diamankan 60 gram sabu yang telah dipaketkan dalam kemasan plastik bening, Minggu (27/3) lalu. Hal tersebut diungkapkan kasat Narkoba, AKP Ricki Nelson Purba didampingi paur Subag Humas Polres Balikpapan, Iptu Suharto kepada Tribun Kaltim.
baca juga
Lanjutnya, tersangka kedua atas nama MS yang ditangkap jajaarannya di kawasan Gunung Polisi Baru Ilir, setelah kedapatan membawa 1 paket sabu seberat 3 gram.
Awalnya SB berkilah dan mengatakan dirinya tidak tahu menahu tentang sabu yang dia bawa. "Tersangka SJ ini orang Bangkalan, dia mengaku mengambil sabu dari Jakarta dan memang akan diedarkan di Balikpapan. Sedangkan MS berasal dari Pulau Madura juga tapi tinggal di Jakarta. Keduanya adalah pemain antar provinsi," jelasnya.
Diwawancarai tribunkaltim.co kepada kedua tersangka, SB mengaku hanya ditugaskan mengambil barang dan bertindak sebagai kurir. Namun akhirnya diketahui, dari hasil interogasi petugas polisi kalau SJ memang bermaksud menjual sabu tersebut kepada MS.
baca juga
"Saya tidak tahu asal barang. Saya kerja di Jakarta dan disuruh ambil barang itu, saya tidak tahu isinya. Saya cuma dibelikan tiket dan ke Balikpapan disuruh ambil uang saja," kilah lelaki asal Madura mulanya pada media ini.
Namun belakangan SB mengaku mengambil sabu seberat 60 gram tersebut di km 38 jalan Soekarno-Hatta, kemudian menjualnya kepada MS, lalu menimbang bersama MS sebelum diedarkan di Balikpapan.
Sedangkan tersangka lain, MS mengaku mengedarkan sabu yang diambilnya dari SB dalam bentuk paketan kecil. Dia biasa mengantar kepada pembeli jika ada yang memesan melalui telepon genggam. "Orang pesan baru saya antar," tutur MS.
Namun sial bagi kedua tersangka, sebelum mereka meraih untung dari praktek haramnya tersebut, keduanya keburu diringkus jajaran Sat Res Narkoba Polres Balikpapan.
Saat ini mereka harus rela mendekam di balik jeruji besi mempertanggunjawabkan apa yang telah mereka perbuat. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses pengembangan polisi. Keduanya dikenai pasal 114 Junto 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.(m20)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/balikpapan_sabu-antar-pulau_20160329_225858.jpg)