Pilgub Kaltim
Mau Jadi Gubernur? Ini Jalur-jalur Pencalonan yang Bisa Ditempuh
Sebagai gambaran DPT pilkada serentak 2015 di Kaltim (minus Kabupaten Penajam Paser Utara), sebesar 2.395.551.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Viko Januardy, menjelaskan ada tiga jalur yang bisa digunakan seseorang untuk maju di pilkada.
Tiga jalur ini yakni jalur partai politik, jalur akumulasi suara dalam pemilihan legislatif, serta jalur independent atau perseorangan.
“Untuk di Kaltim, jalur parpol minimal harus 11 kursi di DPRD Kaltim. Kemudian jalur akumulasi perolehan suara di pileg itu 25 persen dari suara sah, saat pileg 2014 lalu. Jalur akumulasi ini hanya bisa diambil dari parpol yang punya kursi di legislatif Kaltim saja,” urainya.
Sedangkan untuk jalur perseorangan,kata Viko, harus mendapatkan dukungan dari 8,5 dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
(Baca juga: Jelang UN, Siswa Dilarang Keluar Rumah hingga Bermain Ponsel)
Sebagai gambaran DPT pilkada serentak 2015 di Kaltim (minus Kabupaten Penajam Paser Utara), sebesar 2.395.551.
“Nah, yang perlu dicatat, dukungan KTP dari masyarakat ini ditujukan untuk pasangan calon. Jadi, harus langsung satu paket. Tidak bisa calon gubernurnya saja yang mendapat dukungan KTP masyarakat. Masyarakat harus memberikan dukungannya kepada calon gubernur dan wakil gubernur. Jika tidak, akan maka syarat dukungan independen akan gugur saat verifikasi,” tuturnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/vico-januardhy-anggota-kpu-kaltim_20150604_180602.jpg)