Wali Kota Minta Ubah Aturan Jaminan Reklamasi Tambang
Menurut Jaang, ada sebagian bekas tambang yang diminta masyarakat dikelola menjadi sumber air irigasi dan tempat usaha keramba serta pemanfaatan lain.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang mengharapkan adanya penyempurnaan regulasi jaminan reklamasi (jamrek) sehingga bukan hanya penghijauan kembali tetapi adanya regulasi mengenai penutupan lubang tambang.
"Yang terpenting juga regulasinya diubah menjadi jaminan reklamasi dan penutupan lubang tambang. Jadi dana yang ada juga bisa digunakan untuk lubang tambang ini koordinasi langsung dengan provinsi karena kita sudah tidak ada kewenangan lagi," katanya.
Dijelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2012 dan sejak menyerahkan data kepada pemerintah provinsi bulan lalu, saat ini kewenangan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada di tangan pemprov.
"Sudah menjadi tanggung jawab provinsi tetapi sekarang ini kita membantu provinsi dalam perkembangannya, kita membantu untuk mengkomunikasikan," ujarnya.
Menurut Jaang, ada sebagian bekas tambang yang diminta masyarakat dikelola menjadi sumber air irigasi dan tempat usaha keramba serta pemanfaatan lainnya.
Baca: Ada Ketua KPK, Kepala Daerah Ramai-ramai Curhat
Namun, di luar itu kita juga selalu koordinasi juga bahwa harus ditutup makanya saat itu kita sudah pernah menyampaikan kepada Tim Kementerian LHK dan juga ya dari hak asasi manusia memang perlu dibuat regulasi dari Kementerian ESDM.
Ditegaskan Jaang, paling lambat tahun depan pihaknya akan melikuidasi Dinas Pertambangan dan Energi Kota karena sudah menjadi kewenangan provinsi. Namun demikian diakuinya pengawasan jamrek saat ini masih berada di bawah pengawasan pemerintah kota.
Disinggung masalah banyaknya lubang tambang yang hingga saat ini banyak menelan korban jiwa, Jaang menegaskan selama ini telah sesuai peraturan dalam hal keselamatan pertambangan seperti papan nama dan sebagainya. Namun kendati demikian, larangan yang ada di tambang kurang diperhatikan masyarakat sehingga menelan korban.
Baca: Ketua KPK Minta Pejabat Daerah Waspada, Mei Nanti Timnya Turun ke Daerah Penghasil Migas
"Sudah ada peringatan juga harapan saya kalau ada pemaksaan UU harus ditutup ditutup kecuali memang di antaranya tidak mau ditutup karena dimanfaatkan masyarakat, tetapi jangan sampai ada lagi yang meninggal, yang tidak digunakan oleh masyarakat itulah yang ditutup jadi diprioritaskan yang tidak digunakan oleh masyarakat, " ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tambang-batu-bara_20160407_152704.jpg)