Jumat, 8 Mei 2026

Kasus Tindak Pidana Migas

Modus 11 Kasus Salah Gunakan BBM Subsidi di Kaltim, Pakai Tangki Modifikasi dan Banyak Barcode

Sepanjang Maret 2026, Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap 11 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kalimantan Timur.

Tayang:
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/Dwi Ardianto
AMANKAN BARANG BUKTI - Amankan BBM. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di kawasan pelabuhan peti kemas. Sepanjang Maret 2026, Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap 11 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

Ringkasan Berita:
  • Polda Kaltim mengungkap 11 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan 12 tersangka sepanjang Maret 2026.
  • Modus pelaku menggunakan barcode MyPertamina berbeda dan tangki kendaraan modifikasi untuk menimbun BBM.
  • Para tersangka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar sesuai UU Migas.

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kalimantan
Timur kembali terbongkar.

Sepanjang Maret 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengungkap 11 kasus dengan total 12 tersangka yang kini harus berhadapan dengan hukum.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dalam konferensi pers di Gedung Mahakam, Selasa (7/4/2026).

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kaltim, Modus Barcode hingga Tangki Modifikasi

Ia menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari atensi pimpinan Polri, mulai dari Kapolri hingga
Kapolda Kaltim, dalam memberantas praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Ini bentuk komitmen kami untuk mengungkap penyalahgunaan BBM, khususnya yang bersubsidi,”
ujarnya.

11 Kasus Terungkap

Dari 11 kasus yang terungkap, penanganannya tersebar di sejumlah wilayah.

Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani dua kasus, Polresta Balikpapan dan Polresta Samarinda masing-masing satu kasus, Polres Berau tiga kasus, serta Polres Kutai Barat empat kasus.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

  • 8 unit kendaraan roda empat
  • Lebih dari 5.000 liter BBM, terdiri dari 3.050 liter pertalite dan 2.280 liter solar
  • 201 jeriken dan lima drum besi

Tak hanya itu, petugas juga menemukan empat kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, dua unit
pompa, selang berukuran besar, tujuh barcode, serta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam
praktik ilegal tersebut.

Bambang menjelaskan, modus operandi para pelaku umumnya dengan cara melangsir BBM dari SPBU menggunakan barcode berbeda dalam jumlah kecil, lalu mengumpulkannya di lokasi tertentu sebelum
dijual kembali.

Baca juga: Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Samarinda, Ada ‎Bukti 12 Barcode Pertamina

“Ada yang menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi, ada juga yang memanfaatkan banyak barcode untuk mengelabui sistem,” jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Solar Dilansir di Pelabuhan

Sementara itu, Satreskrim Polresta Balikpapan mengungkap kasus di kawasan pelabuhan peti kemas, Jalan Soekarno Hatta Km 13.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Agus Fitriadi, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/4/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.

Di lokasi tersebut, dua pelaku diamankan saat menjalankan aksinya menyalahgunakan BBM subsidi jenis solar.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved