Senin, 11 Mei 2026

Kalangan Pejabat Turut Jadi Pelanggan PSK Hotel Berbintang di Bandung

pelaku menawarkan wanita-wanita itu kepada orang-orang yang ia kenal sebelumnya

Tayang:
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Bandung menciduk MH alias Big Daddy (50), seorang mucikari penyedia wanita pekerja seks komersial (PSK) di Kota Bandung.

Pelaku menyediakan wanita untuk pelanggan dari kalangan menengah ke atas.

Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP M Joni, mengatakan penangkapan Big Daddy dilakukan setelah pihaknya mengendus ada praktik prostitusi di hotel yang berlokasi di Jalan Asia Afrika, Sabtu (9/4) pukul 21.45 WIB.

Saat didatangi, kata Joni, seorang wanita tengah berduaan dengan lelaki hidung belang di sebuah kamar lantai 7 hotel bintang empat itu.

"Ketika perempuan dan pelanggan masuk ke kamar, tidak lama kemudian polisi menggerebek," ujar Joni di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (11/4).

Joni mengatakan pihaknya menangkap PSK dan lelaki hidung belang tersebut serta sejumlah barang bukti. Berdasarkan keterangan dari keduanya, kata Joni, PSK tersebut dikoordinir oleh seorang mucikari yakni Big Daddy. "Keesokan polisi menangkap pelaku (Big Daddy)," katanya.

Big Daddy, ujar Joni, tidak menjalankan praktik esek-esek tersebut secara online. Menurut Joni, pelaku menawarkan wanita-wanita itu kepada orang-orang yang ia kenal sebelumnya. Pelaku, ujar Joni, menjalankan bisnis ini selama setahun kebelakang.

"Pelaku punya pelanggan tersendiri. Pelanggan tinggal berhubungan dengan pelaku," katanya.

Joni mengatakan Big Daddy memiliki puluhan wanita yang dapat dipesan oleh lelaki hidung belang. Menurut Joni, pelaku menawarkan harga bervariatif untuk sekali kencan.

baca juga : Dokter Anak Disiram Air Keras Saat Pulang Bertugas

"Tarifnya juga bervariasi, mulai Rp 3 juta sampai Rp 15 juta per orang. Big Daddy mendapat keuntungan bervariasi, mulai Rp 750 ribu sampai jutaan rupiah, tergantung tarif PSK-nya," katanya.

Berdasarkan tarif yang dipasang, Joni menduga yang memesan wanita kepada Big Daddy berasal dari kelas menengah ke atas.

Selain menangkap Big Daddy, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2.750.000, dua buah telepon seluler, satu buah laptop, bukti transfer, tisu, kondom, dan kunci kamar hotel.

Big Daddy mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung.

Pelaku dijerat Pasal 296 KUHPidana tentang praktik penyedia pencabulan dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, serta Pasal 506 KUHPidana tentang mucikari yang mengambil keuntungan dari pelacuran dengan hukuman penjara tiga bulan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved