Breaking News
BREAKING NEWS - Polres Musnahkan Sabu Seberat 48,35 Gram
Puluhan gram sabu tersebut diperoleh dari tiga tersangka hasil Operasi Bersinar yang digelar di wilayah hukum Polres Kutim, beberapa waktu lalu.
Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Margaret Sarita
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kamis (28/4/2016) pagi, Polres Kutai Timur melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I berupa sabu sebanyak 48,35 gram.
Puluhan gram sabu tersebut diperoleh dari tiga tersangka hasil Operasi Bersinar yang digelar di wilayah hukum Polres Kutim, beberapa waktu lalu.
Ketiga tersangka tersebut:
BACA JUGA: Penindakan Kasus Narkoba Tetap Berjalan, Ada Tiga Kecamatan yang Paling Menonjol
- Nursandi alias Sandi, warga Jl Poros Sangatta-Bontang dengan barang bukti sabu seberat 5,22 gram yang sudah disisihkan sebesar 0,46 gram untuk pengujian di laboratorium forensik,
- Surianto alias Anto, warga desa Martadinata, kecamatan Teluk Pandan dengan barang bukti berupa empat poket sabu seberat 31,32 gram dan tujuh poket sabu seberat 2,61 gram yang sudah disisihkan sebanyak 1 gram
- Mario Atmaza, warga Jl Poros Muara Ancalong -Senyiur Km 35, kecamatan Muara Ancalong dengana barang bukti tiga poket sabu seberat 9,20 gram yang sudah disisihkan seberat 0,45 gram.
Pemusnahan barang bukti disaksikan ketiga tersangka, Kepala Pelaksana Harian BNK Kutim, Sarwono Hidayat dan Sekretaris BNK Kutim, Devianto, Feryadi serta Kasipidum Kejari Sangatta, Amanda SH.
BACA JUGA: Tangkap 41 Pelaku, Operasi Bersinar Amankan 3,7 Kg Sabu
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Kutim, Kompol I Nyoman Suantara. Poket sabu yang dikemas dalam plastik bening digunting satu per satu kemudian isinya dilarutkan dalam air.
Setelah semua larut, wadah berisi air mengandung sabu ditumpahkan di toilet. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tersangka-sabu_20160428_100658.jpg)