Dugaan Seleb Cabul
Ketika Kuasa Hukum Saipul Jamil Gundah Gulana Menanti Vonis
Saipul merupakan juri sebuah ajang pencarian bakat penyanyi dangdut, sedangkan DS adalah penontonnnya.
TRIBUNKALTIM.CO -- Nasib penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) akan ditentukan oleh ketuk palu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam beberapa jam lagi, Selasa (14/6/2016).
Ia didakwa melakukan tindak pencabulan terhadap korban DS pada Kamis 18 Februari 2016 lalu.
Saipul masih berharap bisa menghirup udara bebas. Meskipun begitu ia mengaku siap menghadapi segala kemungkinan.
Sebaliknya, tim kuasa hukum Ipul malah tengah khawatir dan diliputi kegundahan.
Hal tersebut dinyatakan Kasman Sangaji, satu di antara kuasa hukumnya, ketika ditemui usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (13/6/2016) sore.
"Kalau Bang Ipul, alhamdulillah, biasa-biasa saja. Tapi, saya sendiri dan teman-teman lawyer lain yang justru merasa khawatir, ya. Kalau saya, saat ini sedang gundah gulana," ujar Kasman.
Diakui Kasman, dirinya tengah khawatir lantaran menanti keputusan majelis hakim terhadap perjuangannya dan tim selama ini.
"Kami menanti apa yang menjadi amunisi-amunisi yang kami ajukan selama ini, perang mulut dengan JPU seperti apa, mudah-mudahan bisa menghasilkan hasil terbaik," tuturnya.
Kasus yang mendudukkan Saipul di kursi pesakitan itu berawal dari sebuah peristiwa pada 18 Februari 2016 lalu.
Seorang remaja berusia 17 tahun, DS, datang ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan laporan mengejutkan. Ia mengaku mengalami pencabulan dari penyanyi dangdut kondang, Saipul Jamil.

Saipul Jamil terlihat mengenakan kaus oblong berwarna hitam dan celana bergaris, terlihat ceria mengangkat kedua tangannya, diikuti oleh beberapa pria muda yang berdiri di sampingnya. (FOTO: IST)
Berdasarkan pengakuan DS ke penyidik Polsek Kelapa Gading, ia dan Saipul kali pertama bertemu di salah satu stasiun televisi swasta pada awal 2016.
Saipul merupakan juri sebuah ajang pencarian bakat penyanyi dangdut, sedangkan DS adalah penontonnnya.
Pada pertemuan kedua, Saipul mengajak DS pulang bareng karena mereka satu arah jalan pulang pada 18 Februari 2016. Malam itu, akhirnya DS diajak menginap di rumah Saipul.
Namun sekitar pukul 04.00 WIB, DS terbangun dan terkejut mendapati Saipul tengah melakukan perbuatan tak senonoh terhadapnya.
"Dari pengakuan korban yang datang ke polsek, ia diperlakukan kurang layak oleh SJ pada pukul 04.00 WIB (Kamis, 18 Februari 2016, pagi)," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha ketika itu.
Berangkat dari laporan tersebut DS pun dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menjalani pembuatan visum et repertum, atau surat keterangan dokter tentang hasil pemeriksaan medis, guna kepentingan pembuktian.
Pagi itu juga, Saipul dijemput dari rumahnya dan diperiksa seharian. Keesokan harinya, Jumat (19/2/2016), ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak.

Rekonstruksi dugaan pelecehan seksual oleh penyanyi dangdut Saipul Jamil terhadap korban berinisial DS jadi tontonan warga sekitar Kelapa Gading, Kamis (17/3/2016). (FOTO: Tribunnews.com/Regina Kunthi Rosary)
Pihak Saipul Jamil sempat mengajukan praperadilan, tetapi mereka kemudian mencabut sendiri gugatan itu.
Kasus itu memasuki babak baru ketika polisi menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Pada 4 April 2016, Saipul menempati kurungan baru. Dari sel tahanan Polsek Jakarta Utara ia dipindahkan ke Rutan Cipinang karena kasusnya sudah dinyatakan lengkap.
Kejaksaan juga menolak pengajuan penangguhan penahanan. Kepala Kejari Jakarta Utara Agung Komanindyo Dipo mengatakan tidak ada alasan mendesak untuk mengalihkan status penyanyi dangdut iu menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.
Terdakwa
Pada 21 April 2016, Saipul Jamil resmi menjadi terdakwa perkara pencabulan anak. Jaksa penuntut umum mendakwanya dengan menggunakan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menambahkan bahwa untuk dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sementara, untuk dakwaan pasal 290 KUHP ancaman hukumannya tujuh tahun penjara dan terakhir pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Saipul Jamil berfoto bersama kuasa hukumnya dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (16/5/2016). (FOTO: Kompas.com)
Salah satu pengacara Saipul, Asikin Hasan, mengungkapkan, ada dua ada dua bukti yang tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya saat sidang kasus dugaan pencabulan anak hari ini.
"Dasar buktinya celana dalam dan seprai. Itu saja dua yang tertulis," tuturnya seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016).
Sebaliknya, tidak ada ditemukan DNA korban pada Saipul. "Tapi di dinding mulut Saipul tidak ada DNA-nya si DS. Kenapa tidak ada DNA-nya DS?" tambahnya.
Namun Ferryal tidak menampik bahwa DNA DS bisa hilang jika misalnya Saipul sudah membersihkan mulut, seperti berkumur.
"Memang bisa menghilangkan. Tapi seperti diketahui juga, bahwa DNA di DS juga bisa hilang dengan adanya keringat. Apakah dia sudah mandi atau belum," ucapnya.

Penyanyi dangdut, Saipul Jamil saat berada di dalam ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016). (FOTO: TRIBUNNEWS.COM/ACHMAD RAFIQ)
Pekan lalu, Selasa (7/6/2016), Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada penyanyi dangdut itu.
Tuntutan itu separuh dari ancaman hukuman maksimal sesuai pasal 82 UU Perlindungan Anak, yakni 15 tahun penjara.
Jaksa Dado Achmad Ekroni mengatakan, Saipul tidak dituntut hukuman maksimal karena ia berkelakuan baik selama dalam tahanan.
Hari ini, Selasa (14/6/2016), hakim akan menjatuhkan vonisnya kepada Saipul Jamil. Sidang dijadwalkan terbuka untuk umum dan dimulai pada sekitar pukul 14.00 WIB.