Berita Pemkab Penajam Paser Utara

Disiplin dan Budaya Kerja PNS jadi Kebutuhan Mutlak

Terlepas dari adanya praturan yang mendasari katanya, disiplin dan budaya kerja bagi aparatur merupakan suatu kebutuhan yang mutlak

HO
Terlepas dari adanya praturan yang mendasari katanya, disiplin dan budaya kerja bagi aparatur merupakan suatu kebutuhan yang mutlak 

- Sosialisasi Peraturan Perundangan dan Penegakan Disiplin PNS

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi tentang Peraturan Perundangan dan Penegakan Aparatur Disipilin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab).

Sosialisasi ini dibuka Sekertaris Daerah Tohar dan dihadiri  Asisten III Alimuddin, M.AP, Kabag Ortal Yogyana dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Surodal Santoso, di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Senin  (13/6/2016). 

Sekda PPU Tohar  menyampaikan tentang kondisi dan kebijakan pemerintah terhadap jumlah  ASN secara nasional.

baca juga

Ia juga menyampaikan terkait Permenpan dan RB Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja, dan implementasi nilai-nilai budaya kerja di lingkungan Pemkab PPU.

Terkait kedisiplinan PNS di lingkungan Setkab PPU,  ia memaparkan harus lebih ditingkatkan lagi, apalagi tugas dan kedudukan sekertariatan yang menjadi tujuan penyelengara pemerintahan terhadap pelayanan dan mendukung visi dan misi dari pemerintahan. 

"Ini terkait terhadap peran dan fungsi aparatur dalam membantu pimpinan daerah,  yang terkait tugas dan fungsi sebagai bagian dalam kegiatan fasilitasi, mediasi dan supervisi antar lembaga organisasi aparatur pemerintah," katanya.

baca juga

Tohar juga memaparkan terkait peraturan perundangan dan penegakan aparatur disipilin PNS  terkait surat edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 167/1018/Org tanggal 1Maret 2016, mengenai penyerapan budaya kerja.

Seiring hal tersebut katanya, maka Pemprov Kaltim merencanakan di tahun 2016 merupakan tahun pencanangan perubahan tertib, efisiensi, dan peningkatan pelayanan publik.

Terlepas dari adanya praturan yang mendasari katanya, disiplin dan budaya kerja bagi aparatur merupakan suatu kebutuhan yang mutlak,  dan menjadi kewajiban bersama dalam berorganisasi di lingkungan pemerintahan.

Terutama terhadap empat pokok aspek budaya kerja yang telah ditetapkan tentang kedisiplinan, integritas, profesional, dan koordinasi antar lembaga bagi masing-masing pegawai terutama pegawai yang memegang jabatan.

baca juga

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) PPU, Surodal Santoso menyampaikan terkait kepegawaian dan Undang-undang ASN Nomor: 5 tahun 2014,  yang di dalamnya mencakup unsur tentang pegawai.

Bukan hanya itu, saat ini belum yang  dikenal dan dipahami bersama tentang Komisi ASN dan proses Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang terdiri dari tiga yang mencakup Pratama, Madya dan Utama dan kedudukan Komisi ASN dalam kewenangannya melindungi para pegawai.

"Sanksi disiplin yang tidak pernah dilakukan penindakan tegas dari  jajaran bawahan yang tidak disiplin,  dan melalaikan program dan budaya kerja yang telah ditetapkan secara bersama. Sosialisasi ini  bertujuan untuk bersama-sama memperbaiki dan meluruskan persepsi kita sebagai PNS, dalam penegakan disiplin baik bagi para pemegang jabatan struktural inti dan bagi para jajaran organisasi kepegawaian, harus lebih memahami tugas dan fungsinya sebagai pelaksana dan pelayanan  aparatur pemerintah  kepada masyarakat," katanya. (advertorial/humas13)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved